SuaraKaltim.id - Keputusan Polres Bontang menghentikan 2 kasus korupsi yang diselidiki patut dipertanyakan. Akademisi hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mempertanyakan hal tersebut.
Pasalnya, dasar aturan penyidik menerbitkan SP3 untuk kasus rasuah karena pengembalian kerugian negara. Seharusnya, penghentian kasus disertai penjelasan mengapa tak dilanjutkan.
Ia menegaskan, tipikor ialah perbuatan pidana khusus atau extraordinary crime. Pelaku ditengarai memiliki niatan dan tindakan merugikan negara serta kepercayaan publik.
"Jadi yang dilihat bukan hanya pengembalian kerugian negara. Tapi kan pelaku sudah ada niat jahat dan berpotensi merugikan publik," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (11/01/2023).
Baca Juga: Ekspresi Lukas Enembe saat Resmi Ditahan KPK, Tangan Terborgol dan Duduk di Kursi Roda
Lebih lanjut, dosen hukum pidana ini menyatakan, pengembalian kerugian negara tak menghilangkan unsur pidana. Hal itu sesuai pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan penyidik Polres Bontang mengedepankan pengembalian kerugian negara atas arahan Kapolri pun tak dibenarkan. Hirarki hukum UU Tipikor jauh lebih tinggi ketimbang arahan dari Kapolri.
"Ini juga harus jelas dulu aturan yang digunakan apa?," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Bontang mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi baru di 2022. Pertama kasus korupsi di Pembangunan RS Tipe D Bontang dengan nilai kerugian negaea Rp 289 juta, dan kasus penyelewengan anggaran Bosnas, Bosda di SMA Negeri 3 senilai Rp 109 Juta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah proses penyelidikan, baik itu kontraktor pelaksana RS Tipe D, dan SMA Negeri 3 bersedia mengembalikan uang kerugian tersebut.
Baca Juga: Ada Rp76,2 Miliar Saldo Rekening Lukas Enembe yang Diblokir KPK
Artinya, unsur kerugian negara sudah tidak ada lagi yang didapat. Apalagi, saat ini berdasarkan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk penyelesaian perkara korupsi untuk mengedepankan pengembalian uang.
"Dari hasil koordinasi mereka yang kedapatan mark up uang pembangunan serta Bosnas, dan Bosda sudah mengembalikan uang jadi tidak ada lagi kerugian negara," tutur Iptu Bonar.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN