Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 15 Januari 2023 | 17:00 WIB
Foto blur Wicang setelah diamankan oleh Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Berakhir sudah pelarian Heryanto (43) alias Wicang. Warga Kota Tepian yang selama 7 tahun menjadi buron itu, akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda lantaran telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Wicang yang telah digelandang ke Mako Polresta Samarinda itu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 10 gram sabu di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu (11/01/2023) lalu.

Setelah diamankan, barulah diketahui bahwa Wicang berhasil kabur dibantu oleh rekannya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pada 15 Desember 2015 silam.

Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengaku bahwa pihaknya tak mengetahui jika Wicang ternyata sudah menjadi buronan Kejari Samarinda selama 7 tahun.

Baca Juga: Gelapkan Rp 56 Miliar, Buron Interpol Asal Ceko Dipulangkan dari Bali Malam Ini

"Kami tahunya ketika dia (Wicang) kami amankan. Setelah diperiksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang berhasil kabur," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (15/01/2023).

Upaya kepolisian mengamankan Wicang juga tak lepas dari peran warga yang lebih dulu melaporkan aktivitas yang selama ini dilakukan buronan tersebut.

"Seperti biasa dapat laporan masyarakat, kami lalu ke kediamannya dan dapat ada barang buktinya," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Wicang kemudian langsung diserahkan Satreskoba Polresta Samarinda ke Kejari Samarinda untuk menjalani proses perkara sebelumnya.

"Sudah diserahkan. Dia (Wicang) menjalani vonis yang belum dijalani," pungkasnya.

Baca Juga: Sembilan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Purwakarta, Segini Barang Buktinya

Load More