"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," ujar Zainul.
FA dibawa Syahruddin ke hotel. FA diminta masuk terlebih dahulu ke kamar yang sudah ditentukan Syahruddin.
Tak berapa lama, kader Partai Demokrat itu masuk ke kamar kemudian mengajak FA untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Usai melakukan hal tersebut, Syahruddin katanya memberikan uang Rp 1,5 juta ke FA lalu pergi.
"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ucapnya.
Baca Juga: Video Viral Una dengan 3 Orang di Twitter Bikin Heboh
Akibat video syur itu tersebar, Syahruddin membuat laporan ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
Pengacara FA kembali mengatakan, kliennya tak tahu menahu terkait video syur itu. Ia menegaskan, FA cuma korban atas perbuatan membuat video pornografi itu. Namun, Syahruddin, katanya, justru menuduh FA sebagai pelaku pembuat video.
"Padahal sesungguhnya terlapor (Syahruddin) adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," kata Zainul.
Ia mengaku, akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hari ini. Dia akan meminta perlindungan hukum untuk FA.
Ia menyebut, sejatinya dia telah menyampaikan laporan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan. Namun, kata dia, hingga surat kedua disampaikan belum ada jawaban atau balasan.
"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Almarhum Renville Antonio
-
AHY Umumkan Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Jadi Wasekjen Demokrat: Darah Baru untuk Partai
-
Resmi! AHY Umumkan Struktur Baru Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030, Ini Nama-namanya
-
Ada Kasus Klaim Sulit Cair, DPR: Jangan Sampai Masyarakat Merasa Asuransi Hanya Membebani
-
Warisan Ekonomi SBY: Anggota DPR Ungkap Strategi Jitu yang Masih Ampuh di Tengah Krisis
Tag
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Puji Kinerja Nova Arianto, Kiper Timnas Indonesia: Semoga Konsisten
-
Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
-
Di Balik Gol Spektakuler Rayhan Hannan, Ada Rahasia Mengejutkan
Terkini
-
Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Naik Selama OKM 2025, 7 Orang Meninggal
-
Demi Masa Depan Orang Utan, Pulau Suaka Dibangun di Tengah IKN
-
Terjun ke Sungai Mahakam, Badut Kostum Labubu Dilaporkan Hilang di Tenggarong
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Kue Ini Semakin Berkembang
-
Nobar dan Diskusi Film Mahakam Love Story, Angkat Isu Penyintas Kekerasan Seksual