- Kendaraan golongan I dibolehkan melintas di jalan tol IKN.
- Jalan tol IKN dibuka mulai 20 Desember 2025-4 Januari 2026.
- Namun, bus dan truk dilarang melintas di tol tersebut.
SuaraKaltim.id - Kendaraan golongan I atau mobil kecil dapat melintasi jalan bebas jambatan atau tol Ibu Kota Nusantara (IKN) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) Yudi Hardiana terkait rencana fungsional tol IKN, Rabu (17/12/2025).
"Bus dan truk tidak diperbolehkan melintas tol IKN dengan alasan keselamatan. Yang boleh melintas hanya kendaraan golongan I atau mobil kecil," katanya.
Yudi menuturkan bahwa jalan tol IKN akan dibuka selama periode Nataru, mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 06.00-18.00 WITA.
"Kendaraan terakhir yang diizinkan masuk sekitar pukul 17.00 WITA," tambahnya.
Jalan bebas hambatan IKN yang dibuka tersebut dari Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara.
Seluruh kendaraan yang ingin melewati jalan bebas hambatan IKN selama periode Nataru, wajib masuk melalui Tol Balikpapan-Samarinda melalui Gerbang Manggar.
"Ruas jalan tol yang dibuka mencakup akses menuju kawasan IKN serta Bandar Udara (Bandara) Internasional Nusantara," katanya.
Jalan bebas hambatan dibuka dua arah, baik dari Kota Balikpapan menuju IKN maupun sebaliknya, dan di sejumlah titik diberlakukan rekayasa lalu lintas karena pekerjaan konstruksi tol yang masih berlangsung.
Tarif tol diberlakukan nol rupiah alias gratis, tetapi pengguna tetap diwajibkan tapping kartu e-tol untuk pendataan kendaraan
"Kartu e-tol hanya syarat untuk membuka gerbang tol dan saldo tidak terpotong," tegas Yudi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Rudy Mas'ud ke Jakarta di Tengah Rencana Demo, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim
-
Akhir Pelarian Pembobol ATM di Samarinda, Polisi Tangkap Pelaku hingga Jawa Barat
-
Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi
-
Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan