Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 Februari 2023 | 15:13 WIB
Pelaku Human Trafficking SP dan MY diamankan Polsek Balikpapan Timur. [Suara.com/Arif Fadillah]

Akibat perbuatannya itu SP dan MY disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 UURI nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 2 ayat 1 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 12 penjara menanti keduanya.

Kontributor: Arif Fadillah

Load More