SuaraKaltim.id - Waktu menunjukkan pukul 10.30 Wita. Matahari sedang terik-teriknya. Pria paruh baya tampak mondar-mandir. Menarik tali tambang kapal bermuatan penumpang dan sepeda motor.
Tali kemudian diikatkan di dermaga kayu ulin dengan ikatan simpul. Kayu ulin berasal dari pohon ulin. Salah satu pohon yang terkenal dari hutan Kalimantan Timur dengan ciri kayu yang keras dan kuat, warna gelap, dan tahan terhadap air laut.
Orang itu adalah Suparman. Warga Balikpapan yang sudah 10 tahun bekerja di Pelabuhan Kampung Baru. Sebagian orang menyebut pelabuhan itu dengan sebutan "Pelabuhan Speed".
Karena selain kapal kelotok, juga ada kapal speed boat. Bagi penumpang yang ingin mengejar waktu atau tak membawa kendaraan.
Hari-hari dia di pelabuhan. Mencari rezeki yang halal, agar bisa menghidupi istri dan anak-anaknya. Selama 10 tahun juga Suparman punya kerjaan mengatur berlabuhnya kapal kelotok.
Kapal yang terbuat dari kayu, mampu menampung sekitar lebih dari 10 penumpang. Sisi depan kapal bisa dimuat lebih dari lima sepeda motor.
Tapi tahun 2023 ini bagi Suparman jumlah penumpang tidak berbanding jauh dengan masa pandemi COVID-19. Jauh dari harapan. Lebih tepatnya sepi.
Sekalipun hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU. Sama sekali tak berpengaruh positif pada arus penumpang, yang diprediksi mengalami peningkatan.
"Iya ini lagi sepi. Beberapa bulan ini sepi penumpang. Ada IKN juga sama saja, tidak Ada peningkatan penumpang. Sama saja sepinya," ujar Suparman.
Baca Juga: Hadi Mulyadi Sebut Peluang Usaha dan Investasi Terbuka Lebar karena IKN Nusantara
Dalam sehari Suparman hanya mendapatkan upah Rp50 ribu. Upah paling besar bisa mencapai Rp 100 ribu. Dia mendapatkan upah dari juragan kapal.
Juragan mendapatkan pemasukan dari penjualan tiket di loket. Tarif penumpang Rp11 ribu. Jika membawa kendaraan sepeda motor Rp36 ribu. Berboncengan tinggal tambah Rp2 ribu.
"Biasa Rp50 ribu sehari. Sudah termasuk untuk makan sehari. Paling besar Rp100 ribu ya. Ya harus disyukuri saja," tambah Suparman.
Buruh lainnya, Aziz juga merasakan hal yang sama. Arus transportasi laut yang menghubungkan Balikpapan-PPU itu tak berbeda jauh dengan kondisi semenjak pandemi COVID-19. "Sepi sekarang, paling banyak Rp 100 ribu. Belum ada peningkatan penumpang, apalagi adanya IKN," tutur Aziz.
Para buruh mendapatkan upah dari juragan kapal. Juragan bukanlah pemilik kapal, melainkan orang yang dipercaya pemilik kapal untuk mencari penumpang di pelabuhan. Biasanya mereka bagi hasil jika loket sudah tutup. Juragan biasanya selalu memonitor dan memastikan kapal dapat jatah memuat penumpang.
Ada lebih dari 7 kapal yang bersandar di dermaga. Masing-masing kapal kelotok ada juragannya. Dia selalu standby di dermaga. Kadang turut membantu mengarahkan penumpang menuju ke kapal. Masing-masing penumpang memegang tiket resmi yang terdapat nomor kapal. Setiap kapal ada angka di bagian atas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
-
Jaga Pangan di Wilayah IKN, Pemkab PPU Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian