SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan oknum anggota Polresta Balikpapan berinisal R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasubdit III Diterskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, oknum anggota Polresta Balikpapan itu diduga bagian dari jaringan narkoba Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasus tersebut, berawal ketika AR warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, diamankan. Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dalam dompetnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan tengah.
Baca Juga: Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/03/2023).
Kemudian lanjutnya, saat AR diinterogasi, ia menyebut, sabu itu diperoleh dari R yang belakangan diketahui R merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol). Katanya, R ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis.
“Kemudian dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R,” ucapnya.
Ia menyatakan, Polda Kaltim akan menindaktegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika oknum aparat.
“Jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orannya,” lugasnya.
Baca Juga: Brigpol FZ Anggota Polisi Penganiaya Anak di Kota Baubau Dipindah Tugaskan
Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jungto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Ratusan Polisi Jaga Aksi Bela Palestina di Kedubes AS, Kapolres Jakpus Larang Anak Buah Bawa Senpi
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
-
Lisa Mariana Dipolisikan, Ini 5 Fakta Terbaru Kasusnya dengan Ridwan Kamil
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN