Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak berkinerja lebih baik diminta untuk mengundurkan diri saja. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono belum lama ini.

Ia menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) konsisten dan berkomitmen memberikan ruang konsekuensi kepada pimpinan Perusda di Benua Etam.

"Kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan sistem reward dan punishment kepada Direktur Perusda yang tidak berperforma untuk mengundurkan diri, agar ada regenerasi manajemen yang  lebih baik," katanya, disadur dari ANTARA, Kamis (16/03/2023).

Politisi Golkar ini mengatakan, pemberian ruang konsekuensi dalam hal ini seperti punishment. Ia mengaku, hal itu dilakukan supaya ada penilaian profesional dan transparan sesuai dengan porsinya.

Baca Juga: Ambu Anne Dikritik Keras Anggota Dewan Purwakarta Yadi Nurbahrum: Orang yang Kinerja Baik Kok Dimutasi, Ada Apa?

Lanjutnya, bagi Perusda yang belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk segera diproses. Alasannya, amanat UU terkini menguarkan kebijakan agar Perusda saat ini harus berbadan hukum PT, agar pengembangan bisnis memiliki kedudukan hukum yang jelas.

"Kami dari Komisi II juga meminta Perusda yang saat ini sedang tidur, harus diaktifkan kembali sehingga ada perubahan yang lebih baik, seperti dilihat ada Perusda yang kantornya ada, namun tidak ada pegawainya, dalam hal lain hanya tinggal aset namun mati suri," katanya.

Ia melanjutkan, ada Perusda yang keberadaan kantornya masih berdiri, asetnya ada, namun tak ada manajemen yang bergerak. Ia meminta hal seperti itu harus dipikirkan dari sekarang seperti apa kelanjutannya, sementara penyertaan modal pada Perusda tersebut tidak sedikit.

"Contoh saja Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pimpinan terjerat pada kasus korupsi, sampai saat ini masih dipertanyakan status aset yang ada seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya," tuturnya.

Menurutnya, aset Perusda PT AKU harus diperhatikan bagaimana penanganan asetnya, sehingga tidak mangkrak, kalau bisa aset yang sudah diproses hukum supaya ada penanggung jawabnya.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Begini Cara Dapatkan Tas Branded Setengah Miliar seperti Istri Kepala BPN Jaktim

"Masyarakat meminta pertanggungjawaban atas penyertaan modal yang sudah disalurkan ke Perusda, supaya keberadaan Perusda bermanfaat bagi Kaltim," lugasnya.

Load More