Pemusnahan narkoba di Polda Kaltim. [ANTARA]
“Perintah pimpinan jelas, tidak boleh ada yang main-main dengan narkoba, jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orangnya,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- Dirumorkan ke Klub Liga 1, Rafael Struick Justru Balik ke Den Haag
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
8 Link DANA Kaget Terbaru Sore Ini, Nilai Saldonya Capai Rp760 Ribu
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Klaim 8 Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu, Jangan Sampai Kehabisan
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik