SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa tegas melarang petani untuk mengalih fungsikan lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal itu tentu karena telah ada peraturan daerah mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian.
Ia mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan petani. Orang nomor satu di PPU itu kembali mengingatkan, jangan lakukan alih fungsi lahan pertanian karena ada risiko hukum dengan terbitnya peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bakal melakukan langkah tegas menyangkut alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebab, lahan pertanian yang ada akan semakin berkurang.
Menurutnya, jika alasan petani alih fungsikan lahan karena persoalan air untuk irigasi, ia menjelaskan, ada petani yang mampu menghasilkan panen padi kisaran enam ton per hektare dengan kualitas sangat baik.
Baca Juga: Nilainya Rp 1,5 T, Korsel Tawarkan Diri untuk Investasi di PPU
Dengan hasil panen padi enam ton per hektare, dan dua kali panen dalam satu tahun, maka pendapatan lahan persawahan jauh lebih besar dari perkebunan kelapa sawit dalam luas lahan yang sama.
Perkebunan kelapa sawit di tengah lahan persawahan, juga bakal berdampak buruk karena perkebunan kelapa sawit akan menjadi sarang hama tikus yang dapat merusak pertanian tanaman padi.
"Kami simpulkan, sulitnya air untuk irigasi bukan alasan untuk alihfungsikan lahan pertanian jadi perkebunan sawit, kami minta terus pelihara potensi sawah dan hentikan alih fungsi lahan persawahan," ucapnya, disadur dari ANTARA, Selasa (21/03/2023).
Pemkab PPU terus berupaya melakukan langkah untuk mengatasi persoalan yang dialami petani untuk kemajuan sektor pertanian di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Dalam meningkatkan produksi pertanian tanaman padi, sistem pertanian perlahan bakal dialihkan dari sistem tabela menjadi tanam pindah.
Baca Juga: Jeritan Warga Sekitar IKN, Kecewa Lahannya Dihargai Murah
Sebagai daerah asal IKN Nusantara, kata Hamdam Pongrewa, PPU harus tingkatkan produktivitas pertanian dan siap menjadi penyuplai pangan IKN Indonesia baru tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!