SuaraKaltim.id - Nasib malang menimpa anggota Polri di wilayah hukum Balikpapan Timur. Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Lamaru, Aipda Khoirul Anam menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda pada Selasa (28/03/2023) dinihari.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menerangkan penganiayaan itu bermula ketika Aipda Khoirul terbangun dari tidurnya di rumahnya, Jalan Pemuda Gang Sekolah, Lamaru Balikpapan Timur, Selasa (28/03/2023) pukul 00.15 Wita.
Khoirul Anam terbangun lantaran mendengar keributan di sekitar rumahnya. Rupanya ada sekelompok pemuda yang perang sarung. Sarung biasanya dibentuk menyerupai pecutan.
Namun, karena tersulut emosi, perang sarung berubah menjadi tawuran. Bahkan, diketahui ada yang membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Melihat itu Aipda Khoirul berusaha melerai dan menyelamatkan satu orang yang hendak dikeroyok.
"Waktu mengamankan satu orang tersebut Aipda Khoirul Anam justru jadi korban pemukulan. Padahal dia sudah memberi tahu bahwa dirinya anggota kepolisian," ungkap Wirawan kepada jurnalis media ini, dikutip Jumat (31/03/2023).
Akibat penganiayaan yang dialami, Aipda Khoirul Anam mengalami luka memar di mata dan robek di kepala bagian kiri. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan, mereka adalah I, F yang masih di bawah umur dan G.
"I dan F masih di bawah umur untuk proses hukumnya akan segera dilakukan sidik, karena tidak boleh berlama-lama untuk anak di bawah umur," ucap Wirawan.
Kepada jurnalis media ini, Aipda Khoirul Anam mengatakan bahwa saat kejadian dirinya dikeroyok oleh banyak pemuda. Lebih dari tiga pemuda yang mengeroyoknya. Padahal sudah berulang kali dia memberitahu kalau dia anggota polisi.
"Ditendang, ada yang menggunakan helm, tangan kosong. Ada juga yang membawa senjata tajam. Pelakunya banyak sebenarnya," ujar Aipda Khoirul Anam.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Balikpapan Timur.Atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 subsider 351 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'