SuaraKaltim.id - Nasib malang menimpa anggota Polri di wilayah hukum Balikpapan Timur. Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Lamaru, Aipda Khoirul Anam menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda pada Selasa (28/03/2023) dinihari.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menerangkan penganiayaan itu bermula ketika Aipda Khoirul terbangun dari tidurnya di rumahnya, Jalan Pemuda Gang Sekolah, Lamaru Balikpapan Timur, Selasa (28/03/2023) pukul 00.15 Wita.
Khoirul Anam terbangun lantaran mendengar keributan di sekitar rumahnya. Rupanya ada sekelompok pemuda yang perang sarung. Sarung biasanya dibentuk menyerupai pecutan.
Namun, karena tersulut emosi, perang sarung berubah menjadi tawuran. Bahkan, diketahui ada yang membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Melihat itu Aipda Khoirul berusaha melerai dan menyelamatkan satu orang yang hendak dikeroyok.
"Waktu mengamankan satu orang tersebut Aipda Khoirul Anam justru jadi korban pemukulan. Padahal dia sudah memberi tahu bahwa dirinya anggota kepolisian," ungkap Wirawan kepada jurnalis media ini, dikutip Jumat (31/03/2023).
Akibat penganiayaan yang dialami, Aipda Khoirul Anam mengalami luka memar di mata dan robek di kepala bagian kiri. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan, mereka adalah I, F yang masih di bawah umur dan G.
"I dan F masih di bawah umur untuk proses hukumnya akan segera dilakukan sidik, karena tidak boleh berlama-lama untuk anak di bawah umur," ucap Wirawan.
Kepada jurnalis media ini, Aipda Khoirul Anam mengatakan bahwa saat kejadian dirinya dikeroyok oleh banyak pemuda. Lebih dari tiga pemuda yang mengeroyoknya. Padahal sudah berulang kali dia memberitahu kalau dia anggota polisi.
"Ditendang, ada yang menggunakan helm, tangan kosong. Ada juga yang membawa senjata tajam. Pelakunya banyak sebenarnya," ujar Aipda Khoirul Anam.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Balikpapan Timur.Atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 subsider 351 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat