SuaraKaltim.id - Nasib malang menimpa anggota Polri di wilayah hukum Balikpapan Timur. Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Lamaru, Aipda Khoirul Anam menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda pada Selasa (28/03/2023) dinihari.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menerangkan penganiayaan itu bermula ketika Aipda Khoirul terbangun dari tidurnya di rumahnya, Jalan Pemuda Gang Sekolah, Lamaru Balikpapan Timur, Selasa (28/03/2023) pukul 00.15 Wita.
Khoirul Anam terbangun lantaran mendengar keributan di sekitar rumahnya. Rupanya ada sekelompok pemuda yang perang sarung. Sarung biasanya dibentuk menyerupai pecutan.
Namun, karena tersulut emosi, perang sarung berubah menjadi tawuran. Bahkan, diketahui ada yang membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Melihat itu Aipda Khoirul berusaha melerai dan menyelamatkan satu orang yang hendak dikeroyok.
"Waktu mengamankan satu orang tersebut Aipda Khoirul Anam justru jadi korban pemukulan. Padahal dia sudah memberi tahu bahwa dirinya anggota kepolisian," ungkap Wirawan kepada jurnalis media ini, dikutip Jumat (31/03/2023).
Akibat penganiayaan yang dialami, Aipda Khoirul Anam mengalami luka memar di mata dan robek di kepala bagian kiri. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan, mereka adalah I, F yang masih di bawah umur dan G.
"I dan F masih di bawah umur untuk proses hukumnya akan segera dilakukan sidik, karena tidak boleh berlama-lama untuk anak di bawah umur," ucap Wirawan.
Kepada jurnalis media ini, Aipda Khoirul Anam mengatakan bahwa saat kejadian dirinya dikeroyok oleh banyak pemuda. Lebih dari tiga pemuda yang mengeroyoknya. Padahal sudah berulang kali dia memberitahu kalau dia anggota polisi.
"Ditendang, ada yang menggunakan helm, tangan kosong. Ada juga yang membawa senjata tajam. Pelakunya banyak sebenarnya," ujar Aipda Khoirul Anam.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Balikpapan Timur.Atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 subsider 351 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026