SuaraKaltim.id - Nasib malang menimpa anggota Polri di wilayah hukum Balikpapan Timur. Petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Lamaru, Aipda Khoirul Anam menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda pada Selasa (28/03/2023) dinihari.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Wirawan Trisanadi Prawira menerangkan penganiayaan itu bermula ketika Aipda Khoirul terbangun dari tidurnya di rumahnya, Jalan Pemuda Gang Sekolah, Lamaru Balikpapan Timur, Selasa (28/03/2023) pukul 00.15 Wita.
Khoirul Anam terbangun lantaran mendengar keributan di sekitar rumahnya. Rupanya ada sekelompok pemuda yang perang sarung. Sarung biasanya dibentuk menyerupai pecutan.
Namun, karena tersulut emosi, perang sarung berubah menjadi tawuran. Bahkan, diketahui ada yang membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung. Melihat itu Aipda Khoirul berusaha melerai dan menyelamatkan satu orang yang hendak dikeroyok.
"Waktu mengamankan satu orang tersebut Aipda Khoirul Anam justru jadi korban pemukulan. Padahal dia sudah memberi tahu bahwa dirinya anggota kepolisian," ungkap Wirawan kepada jurnalis media ini, dikutip Jumat (31/03/2023).
Akibat penganiayaan yang dialami, Aipda Khoirul Anam mengalami luka memar di mata dan robek di kepala bagian kiri. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan, mereka adalah I, F yang masih di bawah umur dan G.
"I dan F masih di bawah umur untuk proses hukumnya akan segera dilakukan sidik, karena tidak boleh berlama-lama untuk anak di bawah umur," ucap Wirawan.
Kepada jurnalis media ini, Aipda Khoirul Anam mengatakan bahwa saat kejadian dirinya dikeroyok oleh banyak pemuda. Lebih dari tiga pemuda yang mengeroyoknya. Padahal sudah berulang kali dia memberitahu kalau dia anggota polisi.
"Ditendang, ada yang menggunakan helm, tangan kosong. Ada juga yang membawa senjata tajam. Pelakunya banyak sebenarnya," ujar Aipda Khoirul Anam.
Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Balikpapan Timur.Atas perbuatan ketiga tersangka akan dijerat pasal 170 subsider 351 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kontributor: Arif Fadillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur