SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menyebar surat pemberitahuan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengusulkan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Soni Suwito mengatakan, beberapa OPD bahkan sudah ada yang mengusulkan.
Biasanya tidak butuh waktu lama dari mereka yang mengusulkan untuk proses pencairan THR. Bahkan kemungkinan sudah ada OPD yang mencairkan.
"Iya beberapa sudah ada yang mengusulkan. Harusnya cair THR nya tidak lama lagi," terang Soni Suwito, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/04/2023).
Lebih lanjut Soni tidak bisa merincikan jumlah alokasi THR bagi ASN. Nominalnya pun tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya dengan besaran Rp 13,5 miliar.
Komponen pemberian THR juga berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah nomor 15/2023 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, PNS termasuk TNI/Polri.
Di dalamnya komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.
"Pasti nominal setiap ASN berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda, Bontang 11 April 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!