SuaraKaltim.id - Polres Bontang kembali membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/06/2023) malam.
Total ada dua tersangka yang didapat dan disampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pertama, diungkap pada Selasa (06/06/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.
Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/06/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta.
Baca Juga: Lahirkan Anak Kembar, Komika Musdalifah Curhat Pilu Salah Satu Putranya Meninggal Dunia
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi.
Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban.
"Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban," terang Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (16/06/2023).
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban.
Baca Juga: Iming-iming Uang Jajan Rp 2 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SD di Gudang Rumah
"Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang," sambungnya.
Keduanya dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
-
Hasil Panen Hilang, Hidup Terguncang: Derita 299 Nelayan
-
Di Jantung IKN, Akses Tambak Masih Jadi PR Besar Pembudidaya Ikan PPU
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol
-
6,8 Juta Ton Sampah Plastik Setahun: DLH Kaltim Bergerak dari Stadion ke Bank Sampah