SuaraKaltim.id - Polres Bontang kembali membongkar praktik perdagangan manusia pada, Kamis (15/06/2023) malam.
Total ada dua tersangka yang didapat dan disampaikan langsung di dalam konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pertama, diungkap pada Selasa (06/06/2023) lalu dengan inisial tersangka perempuan DJ (24). Saat ditangkap di sebuah hotel dia baru saja ingin menjual korban yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.
Sementara tersangka kedua ditangkap Rabu (13/06/2023) berinisial MB (56) dia ditangkap di wisma Berbas Pantai. Dia juga menjual anak di bawah umur dari Jakarta.
Baca Juga: Lahirkan Anak Kembar, Komika Musdalifah Curhat Pilu Salah Satu Putranya Meninggal Dunia
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan kedua tersangka memang didapat saat ingin bertransaksi.
Modus kedua tersangka ini ialah menjual anak untuk kepentingan seks komersil. Masing-masing tersangka hanya menjual satu korban.
"Untuk tersangka ini juga cukup lama. Sampai saat ini dari kedua tersangka masih satu korban," terang Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (16/06/2023).
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang. Untuk tersangka MB memang membawa orang dari luar daerah, dan korban tidak mengetahui akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Barang bukti yang didapat ialah uang tunai senilai Rp 700 ribu. Diduga hasil setelah menjual korban.
Baca Juga: Iming-iming Uang Jajan Rp 2 Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli Siswi SD di Gudang Rumah
"Jadi pas korban di Bontang, baru diketahui dia dijual ke laki-laki hidung belang," sambungnya.
Keduanya dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ondrej Kudela Antar Persija Jakarta Teguk Kemenangan, Persik Kediri Makin Terpuruk
-
Hasil Proliga 2025: Duel Sengit, Gresik Petrokimia Bekuk Jakarta Pertamina
-
Hasil BRI Liga 1: Ondrej Kudela Pahlawan, Persija Jakarta Bungkam Persik
-
Pameran Marka/Matriks Hadirkan 105 Karya Seni Cetak Grafis dari 30 Seniman
-
Duel Macan Terluka! Ini Link Live Streaming Persik Kediri vs Persija Jakarta
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN