SuaraKaltim.id - Satuan Reskoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil diamankan dari tangan seorang pria.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Kilometer 44, Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (16/06/2023) kemarin.
Pria berinisial F (39) diringkus usai kedapatan memiliki barang haram tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Ia mengatakan, tersangka mengaku akan membawa barang itu ke Bontang dari Samarinda. Pria ini untuk diketahui berdomisili Kutai Timur (Kutim).
Hanya saja, alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berada di Samarinda. Hingga saat ini polisi masih menggali keterangan dari tersangka.
"Iya barang bukti itu 1 Kilogram lebih. Ini kita masih dalami. Sementara yang diamankan ialah kurir," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (18/06/2023).
Kemudian tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk menjalankan pemeriksaan.
"Tersangka dikenakan UU Narkotika. 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan