Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 18 Juni 2023 | 17:49 WIB
Tersangka inisial F (39) yang berdomisili di Kutim. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Reskoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil diamankan dari tangan seorang pria

Penangkapan ini terjadi di Jalan Poros Bontang - Samarinda, Kilometer 44, Muara Badak Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (16/06/2023) kemarin.

Pria berinisial F (39) diringkus usai kedapatan memiliki barang haram tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.

Ia mengatakan, tersangka mengaku akan membawa barang itu ke Bontang dari Samarinda. Pria ini untuk diketahui berdomisili Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga: Amarah Erick Thohir Ada Pekerja Tambang Nunukan Buang Anjing Ke Sungai Diterkam Buaya, Langsung Hubungi Direksi Pertamina

Hanya saja, alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berada di Samarinda. Hingga saat ini polisi masih menggali keterangan dari tersangka.

"Iya barang bukti itu 1 Kilogram lebih. Ini kita masih dalami. Sementara yang diamankan ialah kurir," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (18/06/2023). 

Kemudian tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk menjalankan pemeriksaan. 

"Tersangka dikenakan UU Narkotika. 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. 

Baca Juga: Buang Anjing Ke Sungai Diterkam Buaya, 3 Pria Di Nunukan Jadi Tersangka

Load More