SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melarang perayaan perpisahan sekolah baik tingkat SD dan SMP di luar daerah. Aturan itu tertuang melalui Surat Edaran tentang kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir.
Bukan hanya itu, di dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 tahun 2023, juga terdapat larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.
Sekretaris Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan, edaran itu diterbitkan agar tidak adanya praktik iuran yang memberatkan bagi wali murid.
Selama ini Disdikbud juga tidak pernah mencampuri urusan setiap pelaksanaan pelepasan sekolah. Karena, setiap ada kegiatan itu pasti murni dari inisiatif sekolah yang sudah mendapat persetujuan dari wali murid.
"Poin satu dalam edaran itu tidak melakukan kegiatan perpisahan/pelepasan siswa kelas akhir di luar Kota Bontang," kata Saparudin, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (27/06/2023).
Lebih lanjut, Disdikbud meminta setiap gelaran pelepasan agar bisa memberikan wadah edukasi. Misalnya mengeksplorasi keterampilan dan kompetensi peserta didik.
Karena itu sangat memberikan efek positif. Kemudian untuk di Bontang juga belum ada aduan soal pelaksanaan pelepaaan peserta didik yang memberatkan wali murid.
Jika hal itu terjadi, Disdikbud meminta setiap wali murid agar bisa menyampaikan persoalan tersebut. Atau bisa langsung diselesaikan melalui komite sekolah.
"Sejauh ini belum pernah ada problem. Cuman kita lebih baiklah mencegah di awal. Buat pelepasan sekolah yang berkesan dan tidak memberatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Baru Kemendikbud Soal Wisuda PAUD-SMA: Tak Boleh Menjadi Kegiatan Wajib
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025