SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bertekad memberantas prostitusi di sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tujuannya, agar bersih dari salah satu penyakit sosial di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto. Diduga prostitusi itu beroperasi secara terselubung.
"Kami berupaya memberantas prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring," jelasnya, melansir dari ANTARA, Kamis (13/07/2023).
Tekad memberantas prostitusi tersebut sebagai bentuk kehadiran Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Penerapan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Penertiban Pekerja Seks Komersial di Kabupaten Penajam Paser Utara, harus dikawal dengan tindakan tegas.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan mengamankan empat wanita asal luar Kabupaten Penajam Paser Utara, yang melakukan praktik prostitusi dari laporan masyarakat.
Empat wanita yang diamankan Satpol PP di beberapa tempat berbeda di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, berasal dari Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, serta Kota Balikpapan.
"Praktik prostitusi dilakukan melalui aplikasi daring untuk mendapatkan pelanggan dan satu wanita mengaku dalam dua hari melayani tujuh pelanggan," terangnya.
Satpol PP melakukan pembinaan terhadap empat wanita tersebut, lanjut dia, serta mendalami untuk mengantisipasi adanya jaringan perdagangan orang atau ada koordinator dari praktik prostitusi itu.
Baca Juga: Pertamina Investasi di IKN, Ahok: The Real Investor
Pengelola penginapan maupun hotel di daerah berjuluk Benuo Taka itu, diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib agar penggunaan penginapan maupun hotel sesuai kaidah, bukan diperuntukkan bagi kegiatan prostitusi.
"Pengelola penginapan maupun hotel harus pahami peraturan daerah itu, jangan sampai secara tidak langsung atau tidak sadar digunakan praktik prostitusi dan ditindak aparat hukum," tegasnya.
Penanganan berbagai praktik prostitusi tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut, demikian Margono Hadi Susanto.
Berita Terkait
-
Dibiayai FIFA, Jokowi Pastikan akan Bangun 8 Lapangan Sepak Bola di IKN, Pengamat: Kebohongan Demi Kebohongan Disuguhkan pada Rakyat
-
Update Soal Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN, Jokowi: Berjalan Lancar
-
IKN Bisa Mangkrak Karena Belum Ada Investor yang Serius, Kubu Demokrat: Jadi Sejauh Ini Dananya dari APBN?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%