SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bertekad memberantas prostitusi di sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tujuannya, agar bersih dari salah satu penyakit sosial di masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto. Diduga prostitusi itu beroperasi secara terselubung.
"Kami berupaya memberantas prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring," jelasnya, melansir dari ANTARA, Kamis (13/07/2023).
Tekad memberantas prostitusi tersebut sebagai bentuk kehadiran Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca Juga: Pertamina Investasi di IKN, Ahok: The Real Investor
Penerapan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan Penertiban Pekerja Seks Komersial di Kabupaten Penajam Paser Utara, harus dikawal dengan tindakan tegas.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan mengamankan empat wanita asal luar Kabupaten Penajam Paser Utara, yang melakukan praktik prostitusi dari laporan masyarakat.
Empat wanita yang diamankan Satpol PP di beberapa tempat berbeda di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, berasal dari Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, serta Kota Balikpapan.
"Praktik prostitusi dilakukan melalui aplikasi daring untuk mendapatkan pelanggan dan satu wanita mengaku dalam dua hari melayani tujuh pelanggan," terangnya.
Satpol PP melakukan pembinaan terhadap empat wanita tersebut, lanjut dia, serta mendalami untuk mengantisipasi adanya jaringan perdagangan orang atau ada koordinator dari praktik prostitusi itu.
Baca Juga: Anak SD Tanya ke Jokowi Kenapa IKN Tak di Papua, Begini Jawabannya
Pengelola penginapan maupun hotel di daerah berjuluk Benuo Taka itu, diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan tata tertib agar penggunaan penginapan maupun hotel sesuai kaidah, bukan diperuntukkan bagi kegiatan prostitusi.
"Pengelola penginapan maupun hotel harus pahami peraturan daerah itu, jangan sampai secara tidak langsung atau tidak sadar digunakan praktik prostitusi dan ditindak aparat hukum," tegasnya.
Penanganan berbagai praktik prostitusi tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja, warga juga harus turut serta menanggulangi perilaku atau kegiatan tersebut, demikian Margono Hadi Susanto.
Berita Terkait
-
Siapa Artis Berinisial TB di Bali yang Pernah Dijual Mantan Muncikari Robby Abbas?
-
Tugu Titik Nol di IKN Jadi Bahan Tertawaan di Medsos Karena Bertuliskan Lorem Ipsum
-
Monumen Titik Nol IKN Masih Ada Tulisan "Loren Ipsum", Netizen Gagal Paham: Kok Bisa Selengah Ini?
-
Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN