SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran sabu, Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 15.00 Wita kemarin.
Tak tanggug-tanggung dua pengedar dibekuk langsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Selat Karimata, Gang Saburai, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, untuk mengungkap kasus ini polisi menyamar menjadi pembeli.
Karena diawal polisi memang mendapat informasi ada jaringan pengedar yang membuat resah warga. Setelah mendapat kontak tersangka, polisi langsung memesan dan berjanjian oleh tersangka perempuan yang merupakan IRT berinisial Ra (30) warga Tanjung Laut.
Baca Juga: Ingin Kurus Seorang IRT di Sungai Raya Nekat Konsumsi Sabu, Kini Masuk Bui!
Saat di TKP polisi membekuk Ra dengan narkoba yang dibawa sebanyak satu poket berisi 0,29 gram sabu. Dari pengakuan IRT ini dia mendapat pasokan sabu dari rekannya tersangka kedua berinisial AS (38).
"Kita dapat info terus menyamar jadi pembeli. Dua tersangka langsung kita ringkus. Keduanya merupakan rekanan yang biasa mengedarkan sabu," terangnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (13/07/2023).
Saat digeledah, tersangka AS warga Kelurahan Api-Api yang berdomisili di Tanjung Laut ini didapat tiga poket sabu dengan berat 1,05 gram.
Sabu yang disimpan di dalam jaket itu pun disita polisi sebagai alat bukti. Selain sabu dari kedua tersangka juga menyita ponsel masing-masing yang digunakan sebagai alat transaksi.
"Ada juga uang Rp 300 ribu yang disita dari AS itu hasil penjualan sabu juga. Keduanya kerap kompak menjual dan mengantar sabu ke pembeli kelas umum," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Soal Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang 'Preman' Pakai Sabu dan Mabuk
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total sabu yang didapat sebanyak 3 poket dengan berat 1,34 gram sabu.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Cara Cerdas Menjalankan Bisnis Sambil Mengurus Anak: Tak Ada yang Harus Dikorbankan!
-
Mau Buka Bisnis Rumahan, Ini Pilihan Pinjaman Modal Usaha Untuk Ibu Rumah Tangga
-
Kreatif dan Mandiri: Panduan Praktis Bisnis Keluarga untuk Ibu Rumah Tangga
-
7 Pilihan Karier Remote untuk Ibu Rumah Tangga, Bisa Cuan dari Rumah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN