SuaraKaltim.id - Jaringan pengedar narkoba di Loktuan berhasil dibongkar Opsnal subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (19/07/2023) sore kemarin.
Dua tersangka itu berinisial MCS (30) dan tersangka kedua AIG (29). Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan sabu sebanyak 8 poket sabu-sabu dengan berat 3,70 gram.
Saat penangkapan tersangka MCS sedang nongkrong di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan. Kemudian dirinya mendapat sabu dari tersangka AIG.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami langsung geledah didapat uang tunai juga Rp 370 ribu. Nah ini MCS dia perantara pembeli dan pengedar," kata Iptu M Yazid, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/07/2023).
Setelah diinterogasi, tersangka AIG mengaku mendapat sabu dari pria berinisial MRS yang sampai saat ini masih buronan.
Hal itu diperkuat dengan bukti transaksi melalui pesan singkat milik AIG. Transaksi antara pemasok dan pengedar biasa dilakukan secara langsung.
"Satu tersangka buron. Pas mau dilacak ponsel MRS tidak aktif," tuturnya.
Selain sabu polisi juga menyita dua ponsel dsri masing-masing tersangka. Kedekatan tersangka sejak kecil itu ternyata dipergunakan untuk menjual dan memperdagangkan barang haram.
Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Bontang Lolos Kejuaraan Dunia, Tapi Tak Punya Dana untuk Berlaga
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Dikembalikan
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan