Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Juli 2023 | 21:27 WIB
Kedua tersangka diamankan Direskoba Polda Kaltim di Lok Tuan akibat pemilikan sabu-sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Jaringan pengedar narkoba di Loktuan berhasil dibongkar Opsnal subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (19/07/2023) sore kemarin. 

Dua tersangka itu berinisial MCS (30) dan tersangka kedua AIG (29). Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan sabu sebanyak 8 poket sabu-sabu dengan berat 3,70 gram. 

Saat penangkapan tersangka MCS sedang nongkrong di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan. Kemudian dirinya mendapat sabu dari tersangka AIG. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat. 

Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Bontang Lolos Kejuaraan Dunia, Tapi Tak Punya Dana untuk Berlaga

"Kami langsung geledah didapat uang tunai juga Rp 370 ribu. Nah ini MCS dia perantara pembeli dan pengedar," kata Iptu M Yazid, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/07/2023). 

Setelah diinterogasi, tersangka AIG mengaku mendapat sabu dari pria berinisial MRS yang sampai saat ini masih buronan. 

Hal itu diperkuat dengan bukti transaksi melalui pesan singkat milik AIG. Transaksi antara pemasok dan pengedar biasa dilakukan secara langsung.

"Satu tersangka buron. Pas mau dilacak ponsel MRS tidak aktif," tuturnya. 

Selain sabu polisi juga menyita dua ponsel dsri masing-masing tersangka. Kedekatan tersangka sejak kecil itu ternyata dipergunakan untuk menjual dan memperdagangkan barang haram. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika, Satu Orang Jadi Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.

Load More