SuaraKaltim.id - Kasus peredaran gelap narkotika di Samarinda belum juga berakhir. Terkini, Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang menggagalkan peredaran 3.767 butir ekstasi.
Kasus ini terungkap saat polisi mengamankan M Ibdaul Hasan (26) yang merupakan warga Jalan KH Adam Malik. Pria 26 tahun itu ditangkap polisi di Jalan KH Harun Nafsi pada Senin (17/07/2023) lalu sekitar pukul 00.00 Wita.
Sebelumnya, polisi memang telah menerima laporan jika akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Pelaku kami tangkap saat sedang naik motor di Jalan KH Harun Nafsi, awal digeledah ditemukan ekstasi sebanyak 50 butir," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/07/2023).
Baca Juga: Ditangkap di Bandung, Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel Positif Narkoba
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dan benar saja, di sana polisi kembali menemukan ekstasi dengan jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebanyak 3.717 butir.
"Jadi total ekstasi yang didapatkan sebanyak 3.767 butir. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.
Hasan langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum.
Kepada polisi, Hasan mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi hubungannya via telepon. Pelaku dititipkan barang dan diperintahkan ambil barang di suatu tempat," sebut Kombes Pol Ary.
Baca Juga: Pakai Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Mohon-mohon Agar Tak Dipecat
Satu butir pil mematikan itu biasa dijual oleh pelaku senilai Rp 650 hingga Rp 700 ribu. Dari setiap transaksi, Hasan menerima imbalan hingga mencapai Rp 500 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Di sisi lain, Polsek Sungai Kunjang turut mengamankan tiga orang pengedar sabu pada Rabu (12/7/2023) lalu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 52 poket sabu beserta uang tunai senilai Rp 80 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Ketiga pengedar yang diamankan yakni, Fadliyansyah (46), Ridany (40) dan Muhri (37). Polisi lebih dulu mengamankan Fadliyansyah di Jalan P Antasari, dan kemudian menyusul Ridany di lokasi yang sama.
"Kami amankan 52 poket sabu dengan berat total 103 gram," jelas Kombes Pol Ary.
Lanjut dikatakan dia, ketiga pelaku tergabung dalam satu jaringan dan telah menjalankan bisnis haram ini sejak 6 bulan belakangan.
"Masih akan kita dalami lagi, dan satu orang masuk dalam DPO," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Dari Sidoarjo ke Dunia: Kisah Parfum Lokal Taklukkan Korea, AS, dan Siap ke Nigeria!
-
Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!
-
Kebun Raya Unmul Dirusak Tambang Ilegal, Netizen: Unmul, Tunjukkan Taringmu!