SuaraKaltim.id - Berikut daftar peninggalan penting dari Kerajaan Kutai Kartanegara di Indonesia. Seperti diketahui, Kerajaan Kutai menjadi salah satu kerajaan yang sering menjadi pembahasan di Nusantara.
Hal itu tak terlepas dari julukan Kerajaan Kutai sebagai Kerajaan Hindu tertua di Indonesia. Kerajaan ini sudah berdiri sejak abad ke-4 Masehi di tepi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim).
Selama masa kerajaan berdiri, tentu ada banyak peninggalan yang tersisa dari kejayaan Kerajaan Kutai di masa lampau. Berikut ulasan beberapa peninggalan itu:
Prasasti Yupa tak pernah lepas dari peninggalan paling ikonik dari Kerajaan Kutai. Hal itu karena prasasti ini dianggap sebagai bukti tertua atas adanya keberadaan Kerajaan Kurai.
Prasasti ini berbentuk tiga tiang batu yang ditulis menggunakan huruf Pallawa dan bahasa Sansekerta.
Peninggalan ikonik kedua dari Kerajaan Kutai adalah singgasana sultannya. Hingga kini, singgasana tersebut masih bisa disaksikan oleh masyarakat.
Singgasana ini berbentuk 2 buah kursi berwarna kuning yang berada dalam suatu peraduan pengantin Kutai atau disebut juga geta berwarna biru tua.
Baca Juga: Awas! Melanggar Titah Sultan Kutai Kartanegara terkait Tata Krama Belimbur Erau akan Disanksi Adat
3. Kalung Ciwa
Sebuah kalung bernama Ciwa menjadi salah satu peninggalan kerajaan Kutai. Kalung Ciwa disebut sudah ada sejak zaman kepemimpinan Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Kalung ini diduga ditemukan oleh warga di sekitar Danau Lipan, Muara Kaman pada 1890. Hingga saat ini, Kalung Ciwa ini masih dipakai sebagai perhiasan kerajaan yang juga digunakan oleh raja ketika ada pesta pengangkatan raja baru.
4. Kalung Uncal
Selain kalung Ciwa, Kerajaan Kutai juga meninggalkan kalung lain bernama uncal. Kalung ini berbahan emas dengan berat 179 gram dengan liontin yang merefleksikan kisah Ramayana.
Diduga, kalung Uncal menjadi atribut Kerajaan Kutai yang tetap digunakan setelah kerajaan diambil alih menjadi kesultanan Kutai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya