Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 14 September 2023 | 19:48 WIB
Tersangka MS (21) tertunduk lesu saat dihadirkan dihadapan wartawan, Kamis (14/09/2023). [SuaraKaltim.id/M Rifaldi]

SuaraKaltim.id - MS warga Balikpapan dibuat tak berkutik saat jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan aksinya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Kamis (7/9) malam.

MS diringkus polisi  di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 2.014 (dua ribu empat belas) gram bruto. Dari hasil interogasi tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di tempat tersembunyi.

"Tepatnya di sebuah tumpukkan batu bata ringan belakang masjid Nurul Karim yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin. Ditemukan sabu 1.059 gram brutto," jelas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kamis (14/09/2023).

Baca Juga: Jual Miras, Rumah Warga Pajang Digerebek Tim Sparta Polresta Solo, Puluhan Miras Disita

Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari Serawak, Malaysia. Dia mendapatkan sabu dari temannya bernama Aldi pada 31 Agustus lalu.

"Sabu 3 kilogram itu disimpan di dalam kemasan teh China. Kemasan masih rapi masih disegel," tambah AKBP I Nyoman.

Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi menjelaskan setelah mendapatkan sabu tersebut, MS menggunakan jalur darat ke Balikpapan.

MS melewati Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan hingga ke Kalimantan Timur tepatnya di Kariangau.

"Jadi dia ini berperan sebagai kurir. Dijanjikan Rp 50 juta. Hanya saja masih kita lakukan pengembangan kepada siapa dia berikan sabu ini di Balikpapan," kata Ipda Candra.

Baca Juga: Nekat Bawa Sabu-sabu 1 Kilogram, Warga Jebres Dibekuk Tim Gabungan BNNP, Begini Kronologi Lengkapnya

Ditambahkan Candra jika diuangkan total sabu 3 kg itu senilai Rp 4,5 Miliar. Hal itu lantaran kualitas sabu itu super.

Atas perbuatannya itu MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor: M Rifaldi

Load More