SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kaltim menangkap empat pelaku yang diduga telah mencuri baterai aki di sejumlah Base Transceiver Station (BTS) atau tower yang tersebar di beberapa daerah di Berau.
Wakil Kepala Polres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pengungkapan ini berasal dari adanya laporan dari PT Telkomsel bahwa telah mengalami kehilangan di tower Maluang, dengan laporan polisi nomor LB/94/IX/2023/SPKT/POLRES BERAU/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
''Empat orang tersebut, di antaranya berinisial AGM (24), SE (22), RR (23) dan SN (26). Semuanya orang Berau," ungkap Kompol Rangga Abhiyasa, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/09/2023).
Adapun kronologis penangkapan pencuri aki tower Telkomsel itu bermula saat tim Mogen (Beck Up Tower) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Merancang Ilir dan pada saat dilakukan pengecekan tersebut, ternyata PT Telkomsel kehilangan baterai ZTE Lhitium 100Ah sebanyak 3 unit.
''Adanya kehilangan tersebut, tim Morgen langsung melapor kepada saudara S (pelapor) dari pihak PT Telkomsel,'' ujarnya.
Selanjutnya, tim Morgen kembali melakukan pengecekan di tower yang berada di Jalan Mutiara. Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata menurut wakar (penjaga tower) saudara M memberitahukan bahwa sebelumnya ada orang dengan menggunakan satu unti mobil Toyota Avanza melakukan pengecekan ke tower yang di maksud.
''Setelah tim Morgen menanyakan perihal ciri-ciri mobil yang dimaksud, ternyata sama dengan ciri-ciri mobil yang dipakai di lokasi Merancang (berdasarkan keterangan warga yang melihat). Setelah diketahui ada orang yang masuk, tim Morgen langsung melakukan pengecekan ke Tower dan ternyata benar, Baterai tipe Floating Maxlife 100Ah hilang,'' ujarnya.
''Atas kejadian tersebut, tim Morgen langsung melapor kembali kepada saudara S (pelapor) tadi. Dan setelah mendapat laporan itu, saudara S melaporkan keatasannya dan mendapat kuasa untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,'' tambahnya.
Lanjut Kompol Rangga Abhiyasa, ia menjelaskan, setelah laporan saudara S atau pihak PT Telkomsel masuk dan diterima, tim anggota Jatanras Satreskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Cara Langganan CubMu via MyTelkomsel, Bisa Dapat Tambahan Kuota MAXstream
Lalu, pada tanggal 6 September 2023, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah mengambil barang milik PT Telkomsel dengan total keseluruhan sebanyak 123 unit baterai/aki dengan 13 tempat kejadian perkara (TKP).
''Saat dilakukan interogasi, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual,'' jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.500.000 (Satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Telkomsel Dukung Gelaran MPL ID Season 14 Tawarkan Jaringan Tanpa Lag
-
Telkomsel Siapkan 8 Program Loyal di MyTelkomsel Super App, Kemenangan di Daerah Lebih Besar
-
Resmi Go Public, Maudy Effrosina Pernah Ungkap Tipe Pria ldealnya: Fadly Faisal Penuhi Kriteria?
-
Kanker Prostat: Ancaman Nyata Kesehatan Pria Indonesia
-
Jalan Kaki Tingkatkan Harapan Hidup hingga 11 Tahun, Ini Hasil Penelitian Terbaru
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim