SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Berau, Kaltim menangkap empat pelaku yang diduga telah mencuri baterai aki di sejumlah Base Transceiver Station (BTS) atau tower yang tersebar di beberapa daerah di Berau.
Wakil Kepala Polres Berau Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pengungkapan ini berasal dari adanya laporan dari PT Telkomsel bahwa telah mengalami kehilangan di tower Maluang, dengan laporan polisi nomor LB/94/IX/2023/SPKT/POLRES BERAU/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
''Empat orang tersebut, di antaranya berinisial AGM (24), SE (22), RR (23) dan SN (26). Semuanya orang Berau," ungkap Kompol Rangga Abhiyasa, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/09/2023).
Adapun kronologis penangkapan pencuri aki tower Telkomsel itu bermula saat tim Mogen (Beck Up Tower) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Merancang Ilir dan pada saat dilakukan pengecekan tersebut, ternyata PT Telkomsel kehilangan baterai ZTE Lhitium 100Ah sebanyak 3 unit.
''Adanya kehilangan tersebut, tim Morgen langsung melapor kepada saudara S (pelapor) dari pihak PT Telkomsel,'' ujarnya.
Selanjutnya, tim Morgen kembali melakukan pengecekan di tower yang berada di Jalan Mutiara. Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata menurut wakar (penjaga tower) saudara M memberitahukan bahwa sebelumnya ada orang dengan menggunakan satu unti mobil Toyota Avanza melakukan pengecekan ke tower yang di maksud.
''Setelah tim Morgen menanyakan perihal ciri-ciri mobil yang dimaksud, ternyata sama dengan ciri-ciri mobil yang dipakai di lokasi Merancang (berdasarkan keterangan warga yang melihat). Setelah diketahui ada orang yang masuk, tim Morgen langsung melakukan pengecekan ke Tower dan ternyata benar, Baterai tipe Floating Maxlife 100Ah hilang,'' ujarnya.
''Atas kejadian tersebut, tim Morgen langsung melapor kembali kepada saudara S (pelapor) tadi. Dan setelah mendapat laporan itu, saudara S melaporkan keatasannya dan mendapat kuasa untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,'' tambahnya.
Lanjut Kompol Rangga Abhiyasa, ia menjelaskan, setelah laporan saudara S atau pihak PT Telkomsel masuk dan diterima, tim anggota Jatanras Satreskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan.
Lalu, pada tanggal 6 September 2023, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga telah mengambil barang milik PT Telkomsel dengan total keseluruhan sebanyak 123 unit baterai/aki dengan 13 tempat kejadian perkara (TKP).
''Saat dilakukan interogasi, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual,'' jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.500.000 (Satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!