SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 00.50 Wita.
Kedua tersangka itu berinisial Ad (41) warga Berbas Pantai yang berdomisili di Kelurahan Satimpo dan rekannya Ju (45) warga Kelurahan Satimpo.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito. Ia mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan MT Haryono.
Karena sebelumnya polisi mendapat informasi keduanya baru saja bertransaksi sabu. Setelah diberhentikan keduanya langsung digeledah polisi.
Kemudian didapat 1 poket sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan di plastik botol minuman. Tersangka mengakui sabu itu merupakan miliknya.
"Kita dapati sabu dari kedua tersangka ini. Informasi awal dari masyarakat. Terus keduanya kita ringkus karena kedapatan bawa sabu," kata Iptu Lukito, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (25/10/2023).
Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita 2 ponsel, 1 motor tersangka, dan uang tunai Rp 100 ribu. Saat ini polisi masih memburu pengedar yang menjual sabu pada kedua tersangka.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Butuh 63 Pekerja, Ini Loker di Bontang dengan Posisi Operator dan Mekanik Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!