Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Tersangka Ad (41) dan Ju (45) dibekuk saat beli sabu di Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 00.50 Wita. 

Kedua tersangka itu berinisial Ad (41) warga Berbas Pantai yang berdomisili di Kelurahan Satimpo dan rekannya Ju (45) warga Kelurahan Satimpo.

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito. Ia mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan MT Haryono.

Karena sebelumnya polisi mendapat informasi keduanya baru saja bertransaksi sabu. Setelah diberhentikan keduanya langsung digeledah polisi. 

Baca Juga: Butuh 63 Pekerja, Ini Loker di Bontang dengan Posisi Operator dan Mekanik Tambang

Kemudian didapat 1 poket sabu seberat 0,48 gram yang disembunyikan di plastik botol minuman. Tersangka mengakui  sabu itu merupakan miliknya. 

"Kita dapati sabu dari kedua tersangka ini. Informasi awal dari masyarakat. Terus keduanya kita ringkus karena kedapatan bawa sabu," kata Iptu Lukito, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (25/10/2023). 

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita 2 ponsel, 1 motor tersangka, dan uang tunai Rp 100 ribu. Saat ini polisi masih memburu pengedar yang menjual sabu pada kedua tersangka. 

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Guru di Bontang yang Lakukan Kekerasan ke Murid Dinonjobkan Disdik

Load More