SuaraKaltim.id - Dua tersangka jaringan pengedar narkoba diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Ia mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisal EA (20) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Ia ditangkap di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tersangka terpantau bolak-balik menggunakan motor dengan gerak mencurigakan.
Setelah itu polisi langsung memberhentikan tersangka. Namun EA sempat melarikan diri tapi digagalkan. Tersangka juga terlihat menjatuhkan genggaman bekas minuman teh kotak.
Setelah diperiksa, di dalam minuman teh kotak tersebut terdapat 2 bungkus plastik bening yang di bungkus kertas tisu. Diduga barang tersebut berisi narkotika jenis sabu
"Tersangka pertama sempat buang sabu itu. Tapi kita temukan. Setelah diinterogasi tersangka mengatakan mendapatkan sabu dari rekannya, yang merupakan tersangka kedua berinisial AR (23) warga Berbas Pantai," ucap AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Mendapatkan informasi itu, Polisi bergerak cepat menangkap AR saat berada di Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya mengaku memang bekerja sama dalam mengedarkan sabu.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu 2 poket dengan berat 9,06 gram. Serta mengamankan 2 ponsel milik tersangka.
Kini keduanya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jokowi Minta Hukuman Seberat-beratnya untuk Bandar dan Pengedar Narkoba
“Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda