SuaraKaltim.id - Dua tersangka jaringan pengedar narkoba diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Ia mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisal EA (20) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Ia ditangkap di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tersangka terpantau bolak-balik menggunakan motor dengan gerak mencurigakan.
Setelah itu polisi langsung memberhentikan tersangka. Namun EA sempat melarikan diri tapi digagalkan. Tersangka juga terlihat menjatuhkan genggaman bekas minuman teh kotak.
Baca Juga: Jokowi Minta Hukuman Seberat-beratnya untuk Bandar dan Pengedar Narkoba
Setelah diperiksa, di dalam minuman teh kotak tersebut terdapat 2 bungkus plastik bening yang di bungkus kertas tisu. Diduga barang tersebut berisi narkotika jenis sabu
"Tersangka pertama sempat buang sabu itu. Tapi kita temukan. Setelah diinterogasi tersangka mengatakan mendapatkan sabu dari rekannya, yang merupakan tersangka kedua berinisial AR (23) warga Berbas Pantai," ucap AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Mendapatkan informasi itu, Polisi bergerak cepat menangkap AR saat berada di Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya mengaku memang bekerja sama dalam mengedarkan sabu.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu 2 poket dengan berat 9,06 gram. Serta mengamankan 2 ponsel milik tersangka.
Kini keduanya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Atasi Kecelakaan Beruntun, Dishub Balikpapan Batasi Operasional Kendaraan Berat
-
Hasil Panen Hilang, Hidup Terguncang: Derita 299 Nelayan
-
Di Jantung IKN, Akses Tambak Masih Jadi PR Besar Pembudidaya Ikan PPU
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol
-
6,8 Juta Ton Sampah Plastik Setahun: DLH Kaltim Bergerak dari Stadion ke Bank Sampah