SuaraKaltim.id - Seorang pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinisial RF ditangkap pihak kepolisian karena menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp1,8 miliar.
Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial NA ke pihak kepolisian Sungai Pinang pada 5 November 2023 lalu. Saat itu, NA mengaku dirinya telah ditipu oleh seorang oknum honorer Pemkot Samarinda.
NA mengaku mendapatkan 1 lembar Cek dengan nilai Rp. 1.814.893.000 dari pelaku, namun pada saat akan dilakukan pemindah bukuan di bank, ternyata saldo tidak cukup.
Laporan dari NA selanjutnya ditangani oleh penyidik Polsek Sungai Pinang. Pihak kepolisian pun melakukan upaya klarifikasi terhadap RF yang memberikan cek kepada NA.
Baca Juga: Jumlah Korban Melapor Investasi Bodong Apderis Terus Bertambah, Kini Capai 70 Orang Lebih
"RF mengaku bahwa awalnya meminjam dana sebesar Rp. 1.242.400.000 terhadap korban pada tanggal 31 Agustus 2023 yang peruntukannya untuk Kegiataan Pengadaan Barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (9/12/23).
Agar korban yakin, RF berjanji akan memberi keuntungan untuk NA sebesar Rp.572.493.000 dan akan mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 3 minggu.
Namun begitu, dana yang dipinjam dari korban tersebut ternyata digunakan oleh tersangka RF untuk investasi dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar Cek yang diberikan tersangka RF kepada korban juga tidak pernah terjadi kegiatan transaksi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan barang bukti.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun” ungkap Rachmad.
Baca Juga: Tim Khusus Dibuat, Pemkot Samarinda Segera Revitalisasi Pasar Pagi
Berita Terkait
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Dasco Dengar Kabar Investor Dari Qatar Akan Masuk ke Danantara
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN