SuaraKaltim.id - Ammar Zoni terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga kalinya. Ia terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar mengaku kembali menggunakan narkotika sejak bebas pada Oktober 2023 lalu.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," jelas Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Jakarta Barat kepada media di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Sementara alasan Ammar menggunakan narkoba karena terkait masalah rumah tangga dengan Irish Bella.
Baca Juga: Bungkam Soal Ammar Narkoba Lagi, Irish Bella Curhat Tentang Keikhlasan di Medsos
"Motifnya ketika mengkonsumsi narkotika adalah untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga," ungkap Kapolres Jakarta Barat itu.
Setelah ditangkap Ammar tidak hanya dijatuhi hukuman pidana tetap akan diusahakan untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asessmen selama menjalani proses hukuman," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2023.
Ia ditangkap lalu apartemennya kawasan di Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Ada Kaitan ke Irish Bella, Mantan Pengacara Ungkap Alasan Ammar Zoni Kembali Gunakan Narkotika
Ini ketiga kalinya Ammar ditangkap karena narkoba. Ia baru saja bebas dari rehabilitasi pada Oktober 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Irish Bella Liburan Bareng Anak Sambung ke Thailand, Malah Dikritik Gegara Minuman
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN