SuaraKaltim.id - Ammar Zoni terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba ketiga kalinya. Ia terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar mengaku kembali menggunakan narkotika sejak bebas pada Oktober 2023 lalu.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba. Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," jelas Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Jakarta Barat kepada media di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Sementara alasan Ammar menggunakan narkoba karena terkait masalah rumah tangga dengan Irish Bella.
"Motifnya ketika mengkonsumsi narkotika adalah untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga," ungkap Kapolres Jakarta Barat itu.
Setelah ditangkap Ammar tidak hanya dijatuhi hukuman pidana tetap akan diusahakan untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asessmen selama menjalani proses hukuman," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2023.
Ia ditangkap lalu apartemennya kawasan di Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bungkam Soal Ammar Narkoba Lagi, Irish Bella Curhat Tentang Keikhlasan di Medsos
Ini ketiga kalinya Ammar ditangkap karena narkoba. Ia baru saja bebas dari rehabilitasi pada Oktober 2023 lalu.
Berita Terkait
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
Pramono Dukung Penuh BNN Sikat Bandar Narkoba di Kampung Bahari: Kami Support Sepenuhnya
-
BMW hingga Senjata Api Disita dari Markas Narkoba Bos Gendut di Kampung Bahari
-
Satu Polisi Terluka Diserang Loyalis Bos Gendut saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA