SuaraKaltim.id - Kompol Rusit Malaka, Kapolsek Kramat Jati, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 19.45 WIB. Seorang pria berinisial MAA (26) mencoba menyerang imam masjid berinisial LF (26) dengan sebilah pisau dapur di musala setempat.
LF, yang merupakan imam masjid dan guru ngaji, pergi ke musala untuk melakukan salat Isya. Pada saat bersamaan, MAA mengambil pisau dapur dan pergi ke musala dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya.
Begitu tiba di musala, MAA menghampiri LF dan mencoba menikamnya dengan pisau.
Beruntung, LF berhasil menghindar dari serangan dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera merespons, menangkap, dan mengamankan MAA.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku mengakui niatnya untuk melukai korban karena gelisah mendengar suara pengajian yang dikumandangkan oleh LF.
Video kejadian menunjukkan warga berhasil mengamankan pelaku, sementara LF, yang selamat dari serangan, duduk di teras masjid sambil memegang perutnya. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kemudian mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Musala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya tadi," ungkap Rusit.
Setiba di masjid, pelaku lalu menghampiri korban. Saat itulah pelaku mencoba menikam korban dengan pisau yang dibawanya tersebut.
Baca Juga: Mesum di Masjid, 2 Mahasiswa Universitas Andalas Diberi Sanksi Denda 20 Sak Semen
"Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata 'Ente yang jadi imam? Korban menjawab 'iya', pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban," jelasnya.
Korban pun berhasil selamat dari tikaman pelaku setelah menghindar dari serangan pelaku. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat ini, kata Kompol Rusit, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
Gelisah Dengar Suara Pengajian
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda
-
5 Mobil MPV Bekas yang Nyaman untuk Harian dan Liburan Keluarga
-
Pemprov Kaltim Respons Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam