SuaraKaltim.id - Kompol Rusit Malaka, Kapolsek Kramat Jati, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 19.45 WIB. Seorang pria berinisial MAA (26) mencoba menyerang imam masjid berinisial LF (26) dengan sebilah pisau dapur di musala setempat.
LF, yang merupakan imam masjid dan guru ngaji, pergi ke musala untuk melakukan salat Isya. Pada saat bersamaan, MAA mengambil pisau dapur dan pergi ke musala dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya.
Begitu tiba di musala, MAA menghampiri LF dan mencoba menikamnya dengan pisau.
Beruntung, LF berhasil menghindar dari serangan dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera merespons, menangkap, dan mengamankan MAA.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku mengakui niatnya untuk melukai korban karena gelisah mendengar suara pengajian yang dikumandangkan oleh LF.
Video kejadian menunjukkan warga berhasil mengamankan pelaku, sementara LF, yang selamat dari serangan, duduk di teras masjid sambil memegang perutnya. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kemudian mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Musala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya tadi," ungkap Rusit.
Setiba di masjid, pelaku lalu menghampiri korban. Saat itulah pelaku mencoba menikam korban dengan pisau yang dibawanya tersebut.
Baca Juga: Mesum di Masjid, 2 Mahasiswa Universitas Andalas Diberi Sanksi Denda 20 Sak Semen
"Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata 'Ente yang jadi imam? Korban menjawab 'iya', pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban," jelasnya.
Korban pun berhasil selamat dari tikaman pelaku setelah menghindar dari serangan pelaku. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat ini, kata Kompol Rusit, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
Gelisah Dengar Suara Pengajian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo