SuaraKaltim.id - Kompol Rusit Malaka, Kapolsek Kramat Jati, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 19.45 WIB. Seorang pria berinisial MAA (26) mencoba menyerang imam masjid berinisial LF (26) dengan sebilah pisau dapur di musala setempat.
LF, yang merupakan imam masjid dan guru ngaji, pergi ke musala untuk melakukan salat Isya. Pada saat bersamaan, MAA mengambil pisau dapur dan pergi ke musala dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya.
Begitu tiba di musala, MAA menghampiri LF dan mencoba menikamnya dengan pisau.
Beruntung, LF berhasil menghindar dari serangan dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera merespons, menangkap, dan mengamankan MAA.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku mengakui niatnya untuk melukai korban karena gelisah mendengar suara pengajian yang dikumandangkan oleh LF.
Video kejadian menunjukkan warga berhasil mengamankan pelaku, sementara LF, yang selamat dari serangan, duduk di teras masjid sambil memegang perutnya. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kemudian mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Musala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya tadi," ungkap Rusit.
Setiba di masjid, pelaku lalu menghampiri korban. Saat itulah pelaku mencoba menikam korban dengan pisau yang dibawanya tersebut.
Baca Juga: Mesum di Masjid, 2 Mahasiswa Universitas Andalas Diberi Sanksi Denda 20 Sak Semen
"Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata 'Ente yang jadi imam? Korban menjawab 'iya', pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban," jelasnya.
Korban pun berhasil selamat dari tikaman pelaku setelah menghindar dari serangan pelaku. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat ini, kata Kompol Rusit, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
Gelisah Dengar Suara Pengajian
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat