SuaraKaltim.id - Kompol Rusit Malaka, Kapolsek Kramat Jati, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 19.45 WIB. Seorang pria berinisial MAA (26) mencoba menyerang imam masjid berinisial LF (26) dengan sebilah pisau dapur di musala setempat.
LF, yang merupakan imam masjid dan guru ngaji, pergi ke musala untuk melakukan salat Isya. Pada saat bersamaan, MAA mengambil pisau dapur dan pergi ke musala dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya.
Begitu tiba di musala, MAA menghampiri LF dan mencoba menikamnya dengan pisau.
Beruntung, LF berhasil menghindar dari serangan dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera merespons, menangkap, dan mengamankan MAA.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku mengakui niatnya untuk melukai korban karena gelisah mendengar suara pengajian yang dikumandangkan oleh LF.
Video kejadian menunjukkan warga berhasil mengamankan pelaku, sementara LF, yang selamat dari serangan, duduk di teras masjid sambil memegang perutnya. Pelaku kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kemudian mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Musala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin salat Isya tadi," ungkap Rusit.
Setiba di masjid, pelaku lalu menghampiri korban. Saat itulah pelaku mencoba menikam korban dengan pisau yang dibawanya tersebut.
Baca Juga: Mesum di Masjid, 2 Mahasiswa Universitas Andalas Diberi Sanksi Denda 20 Sak Semen
"Pelaku bertemu dengan korban di depan Musala Baitulhuda. Pada saat bertemu, pelaku berkata 'Ente yang jadi imam? Korban menjawab 'iya', pelaku kemudian langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya, lalu mengarahkannya kepada korban," jelasnya.
Korban pun berhasil selamat dari tikaman pelaku setelah menghindar dari serangan pelaku. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung bergegas menangkap dan mengamankan pelaku.
Saat ini, kata Kompol Rusit, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sudah jadi tersangka," ujarnya.
Gelisah Dengar Suara Pengajian
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi