Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:44 WIB
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
  1. Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.
  2. Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
  3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
  4. Penindakan gratifikasi.
  5. Pembuatan saluran pengaduan.
  6. Monitoring regulasi dan kebijakan.

Load More