Debat capres (12/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan sebelas nama panelis yang akan merumuskan daftar pertanyaan seputar isu dari tema debat kedua.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerangkan mereka terdiri dari orang-orang yang paham isu ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Kesebelas panelis tersebut akan dikarantina selama tiga hari untuk merumuskan daftar pertanyaan pada debat kedua.
"Untuk tim panelis, sebagaimana yang lalu, yang besok ini juga begitu. Karena debatnya tanggal 22, maka karantina mulai tanggal 20 Desember 2023 dan sehari setelahnya," jelasnya, dilansir dari Antara.
Berikut nama-nama panelis di debat cawapres 2024
- Anggota Ombudsman RI Periode periode 2018-2020 Alamsyah Saragih, ekonom dan pengajar FEB Universitas Jember Adhitya Wardhono, ekonom dan Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya periode 2015-2023 Agustinus Prasetyantoko.
- Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fauzan Al Rasyid, ekonom dan pendiri CORE Indonesia Hendri Saparini, Wakil Rektor bidang Akademik dan Inovasi IPDN Hyronimus Rowa.
- Associate Professor di Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Poppy Ismalina, Rektor Universitas Bengkulu periode 2021-2025 Retno Agustina Ekaputri, Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Suharnomo.
- Direktur Eksekutif INDEF dan dosen FEB Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies/CSIS Yosa Rizal Damuri.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis