Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Desember 2023 | 20:21 WIB
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra (memakai baju tahanan) dalam giat rilis di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraKaltim.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan kronologi penangkapan Dito dan penemuan senjata ilegal milik Dito Mahendra.

"Saudara DM ditangkap di Bali pada 7 September 2023, dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim hingga saat ini," kata Djuhandhani.

Dalam keterangannya itu, polisi mengamankan bukti berbagai jenis senjata api dan ribuan peluru.

Sebelum ditangkap, Dito sempat menjadi buron selama kurang lebih 4 bulan. Penemuan senjata api tak sengaja terungkap ketika KPK menggeledah rumah Dito Mahendra atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Resah Didatangi Tim Survei Tanah, Pria di Balikpapan Diamankan Polisi Karena Angkat Senjata Api

Polisi menemukan 15 senjata api dari rumah Dito. Atas kepemilikan senjata api ilegal itu, Dito dapat terancam hukuman mati.

Untuk diketahui, nama Dito pertama kali menggema ketika Nikita Mirzani sempat bermasalah hukum dengannya. Nikita dilaporkan atas pencemaran nama baik.

Namun, pada akhirnya Nikita dibebaskan karean Dito tak pernah muncul dipersidangan. Setelah bebas, Nikita Mirzani kerap menyebut nama-nama Dito dan berharap KPK menangkap laki-laki tersebut.

Load More