SuaraKaltim.id - Jadwal pemeriksaan tersangka kasus asusila oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) yang harusnya digelar pada Kamis (28/12/2023) kemarin harus ditunda hingga Rabu (3/1/2024) mendatang. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto saat dikonfirmasi jaringan SuaraKalttim.id.
Katanya, pagi lalu kuasa hukum tersangka mendatangi kantor untuk melakukan penjadwalan ulang. Untuk meyakinkan penyidik Kuasa Hukum juga melampirkan surat dari pihak dokter.
"Tidak jadi diperiksa hari ini. Karena alasan kesehatan. Kuasa Hukum udah datang bawa surat dokter. Kita jadwal ulang pada Rabu (3/1/2024)," kata Iptu Hari disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara,com, Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut, polisi juga menghargai adanya upaya penjadwalan ulang. Sebab saat tidak ada bukti surat sakit maka bisa dikatakan tersangka mangkir pada pemanggilan pertama.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Pelecehan Santri, Pimpinan Ponpes Bakal Lapor Balik
"Jadi dia tidak mangkir karena alasan kesehatan. Kita hargai itu. Hari ini tidak ada pemeriksaan," sebutnya.
Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Santri
Pimpinan Ponpes yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto belum lama ini.
"Kita tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka," ungkapnya, disadur, Minggu (24/12/2023).
Kasat Hari mengatakan, pimpinan Ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu.
"Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023)," ungkap Kasat Hari.
Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kita tetap antisipasi (tak kabur-red). Semoga tidak," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kunjungi Ponpes Tebuireng, Bahlil Ingin Silaturahmi Ulama dan Umara Tetap Terjaga
-
Angelina Sondakh Blusukan ke Pegunungan, Temui Calon Santri Spesial di Ponpes yang Eksotis
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris
-
Gus Miftah Menangis di Acara Ponpes Ora Aji, Eks Menteri: Sudah Dapat Pelajaran Penting
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen