Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 04 Maret 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi bullying. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan perundungan atau bullying siswa yang terjadi di SMP Negeri 13 Teritip Balikpapan Timur ditangani kepolisian. Video yang viral, memperlihatkan adegan satu orang siswa dikeroyok rekannya tersebut.

Usia pelaku dan korban masih di bawah umur, Polsek Balikpapan Timur melimpahkan kasus itu kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

Hal itu disampaikan Aipda Sofian, narahubung Polsek Balikpapan Timur, saat dihubungi melalui sambungan telepon belum lama ini.

"Itu sebenarnya sudah dilimpahkan ke Polresta Balikpapan karena pelakunya rata-rata anak di bawah umur," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (04/03/2024).

Baca Juga: Target Tuntas 3 Maret, KPU Balikpapan Beberkan Kendala Pleno di Dua Kecamatan

Dalam video yang beredar di media sosial (Medsos), seorang siswa berseragam SMP tengah duduk di bangku kelas. Tiba-tiba, seorang siswa menjambak rambutnya.

Tak cukup sampai di situ, siswa lain datang melayangkan tinjunya ke bagian kepala hingga menendang korban. Aksi perundungan berakhir ketika siswa lain melerai kekerasan itu.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sedikit memar di kepala dan di bagian tangan serta di bagian kaki," tulis Humas Polsek Balikpapan Timur dalam keterangan resminya, Sabtu (02/03/2024).

Setelah video perundungan beredar di medsos, pihak sekolah berkoordinasi dengan Babinkamtibnas Kelurahan Teritip, Babinsa Kelurahan Teritip, dan Keluruhan Teritip untuk menindaklanjuti masalah itu.

Posek Balikpapan Timur menyebutkan seluruh siswa yang terlibat dalam video itu telah dibawa ke Mapolsek pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 10.30 WITA. Mereka datang didampingi orang tua dan pihak sekolah.

Baca Juga: Borneo FC Siap Libas Bhayangkara FC, Targetkan 3 Poin di Batakan

Di Mapolsek, para siswa dimintai keterangan oleh Piket Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Selanjutnya, Polsek Balikpapan Tumur melimpahkan kasus itu kepada Unit PPA Polresta Balikpapan. Pelimpahan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum. Sebab, para pelaku dan korban masih di bawah umur, yakni antara umur 13-15 tahun.

Dengan adanya kejadian ini, Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip. Penyuluhan itu beragendakan materi tentang tindakan kekerasan dan hakim sendiri, UU ITE, dan pornografi.

Load More