SuaraKaltim.id - Bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah sebentar lagi. Untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), arena biliar, karaoke dan panti pijat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemkot Balikpapan Ruddy Siswanto. Ia menyebut, SE itu sedang disiapkan.
“Ini kami sedang siapkan, drafnya sudah ada, sudah koordinasi, sudah siap tayang, tinggal tanda tangan pak Wali,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (07/03/2024).
Kata Ruddy, lama waktu SE Wali Kota atas larangan tersebut mengikuti waktu sejak awal Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang untuk THM.
Baca Juga: TPID Balikpapan Gelar GPM di Baru Ulu, Beras Murah Rp 55 Ribu per 5 Kg
Lalu, untuk panti pijat dan karaoke dilarang beroperasi selama satu bulan penuh. Sementara, untuk arena biliar ada waktu-waktu tertentu diperbolehkan beroperasi.
“Ini sudah jadi runitas tahunan, artinya di Balikpapan kebijakannya setiap bulan Ramadan THM, panti pijat, dan karaoke ditutup. Sedangkan arena biliar rencananya tidak tutup total, namun ada waktu-waktu tertentu mereka diizinkan beroperasi,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, penutupan seperti ini tidak hanya dilakukan pada saat hari besar umat muslim saja. Tapi juga perayaan hari besar agama lain yang diakui di Indonesia, dan perlakuannya pun sama, semua THM dan tempat hiburan lainnya juga tidak boleh beroperasi.
“Pada saat perayaan hari besar agama-agama lain juga kita terbitkan SE Wali kota untuk larangan tempat hiburan beroperasi. Untuk SE kali ini direncanakan sehari sebelumnya baru akan diterbitkan, untuk nomornya setelah ditandatangani baru di beri nomor,” jelasnya.
Sebelumnya, untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Pemkot Balikpapan akan menutup sementara THM. Hal itu disampaikan Plt Kepala Satpol-PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim.
Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Kawal Kasus Perundungan di SMPN 13, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Untuk penutupan sementara THM, pihaknya masih menunggu SE dari Pemkot Balikpapan. Karena pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.
Berita Terkait
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Keutamaan Puasa Syawal 6 Hari yang Disebut Geni Faruk Seperti Setahun Berpuasa, Benarkah?
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Profil Satryo Rizqi Ramadhan: Suami Danilla Riyadi Punya Pendidikan Mentereng
-
Iqbaal Ramadhan Napak Tilas ke Sekolah SD, Teringat Saat Jadi Korban Bully
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN