Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:00 WIB
Dokumentasi Satpol PP saat menertibkan oknum peminta sumbangan di Jalan Imam Bonjol. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satpol-PP Kota Bontang menertibkan aktivitas peminta sumbangan di ruas jalanan pada Minggu (24/03/2024) kemarin. Terdapat 15 orang oknum yang terjaring di Simpang 4 Traffic Light Jalan Imam Bonjol, simpang 3 Yabis, simpang 3 Ramayana, dan Loktuan.

Kepala Satpol-PP Bkntang Ahmad Yani mengataka, mereka ditertibkan karena tidak mengantongi izin. Ia mengatakan, para oknum peminta sumbangan beralasan melakukan bakti sosial untuk pembangunan rumah ibadah.

Namun aktivitas mereka terpantau tidak memiliki izin dari OPD Teknis yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).

Kemudian para pelaku diberikan pembinaan karena telah melakukan aktivitas ilegal. Larangan itu tertuang dalam Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Tepatnya pada pasal 43 bab 12.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 23 Maret 2024

"Ada 15 orang yang diberhentikan paksa. Itu dilakukan oleh tim reaksi cepat kami. Alasan mereka minta untuk pembangunan rumah ibadah," ucap Ahmad Yani, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/03/2024).

Setelah diberikan pembinaan, para oknum peminta sumbangan itu diarahkan untuk terlebih dahulu mengurus izin.

Penjaringan Pengemis, peminta sumbangan, dan gelandangan masih terus akan dilakukan. Apalagi ditengah bulan Ramadhan saat ini.

Setiap aduan masyarakat pun akan ditindaklanjuti oleh tim reaksi cepat Satpol-PP Bontang. Untuk hotline pelaporan bisa menghubungi call center 112.

"Silahkan lapor.kita alan tindak lanjutin segera," pungkasnya.

Baca Juga: Disiplin vs Aturan, Adu Versi Pegawai dan Sekretaris DPMPTSP Bontang

Load More