SuaraKaltim.id - Satpol-PP Kota Bontang menertibkan aktivitas peminta sumbangan di ruas jalanan pada Minggu (24/03/2024) kemarin. Terdapat 15 orang oknum yang terjaring di Simpang 4 Traffic Light Jalan Imam Bonjol, simpang 3 Yabis, simpang 3 Ramayana, dan Loktuan.
Kepala Satpol-PP Bkntang Ahmad Yani mengataka, mereka ditertibkan karena tidak mengantongi izin. Ia mengatakan, para oknum peminta sumbangan beralasan melakukan bakti sosial untuk pembangunan rumah ibadah.
Namun aktivitas mereka terpantau tidak memiliki izin dari OPD Teknis yaitu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).
Kemudian para pelaku diberikan pembinaan karena telah melakukan aktivitas ilegal. Larangan itu tertuang dalam Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Tepatnya pada pasal 43 bab 12.
"Ada 15 orang yang diberhentikan paksa. Itu dilakukan oleh tim reaksi cepat kami. Alasan mereka minta untuk pembangunan rumah ibadah," ucap Ahmad Yani, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/03/2024).
Setelah diberikan pembinaan, para oknum peminta sumbangan itu diarahkan untuk terlebih dahulu mengurus izin.
Penjaringan Pengemis, peminta sumbangan, dan gelandangan masih terus akan dilakukan. Apalagi ditengah bulan Ramadhan saat ini.
Setiap aduan masyarakat pun akan ditindaklanjuti oleh tim reaksi cepat Satpol-PP Bontang. Untuk hotline pelaporan bisa menghubungi call center 112.
"Silahkan lapor.kita alan tindak lanjutin segera," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 23 Maret 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas