SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) meminta penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim.
Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim Imanuddin menjelaskan, perwakilan pengemudi ojol tersebut meminta pemerintah menindak tegas operator yang tidak taat aturan.
"Para perwakilan menyampaikan aplikator yang beroperasi baik Gojek, Grab maupun Maxim dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah," kata Imanuddin, disadur dari ANTARA, Kamis (28/03/2024).
Untuk diketahui, melalui SK Gubernur Kaltim telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dengan rincian tarif batas bawah yakni Rp 5 ribu per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 27 Maret 2024
Adapun tarif minimal yang dimaksud adalah yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama empat kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator, sehingga Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka.
Ia mengatakan pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojol dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kami akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator maupun para pengemudi. Kami akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” ujar Imanudin .
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojol dengan harapan masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: NTP Februari 2024 Naik 1,61 Persen, Petani Kaltim Untung!
Sebanyak 30 orang perwakilan pengemudi ojol yang tergabung dalam MKB menyatakan sepakat dan mendukung tindak lanjut Pemprov Kaltim.
Berita Terkait
-
Ikut Lesehan di Istana Tunggu Open House Prabowo, Ojol: Jaket Nggak Dilepas, Beda Kaya di Mall
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
-
Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer: Langit Adalah Batasnya!
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak