SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) meminta penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim.
Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim Imanuddin menjelaskan, perwakilan pengemudi ojol tersebut meminta pemerintah menindak tegas operator yang tidak taat aturan.
"Para perwakilan menyampaikan aplikator yang beroperasi baik Gojek, Grab maupun Maxim dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah," kata Imanuddin, disadur dari ANTARA, Kamis (28/03/2024).
Untuk diketahui, melalui SK Gubernur Kaltim telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dengan rincian tarif batas bawah yakni Rp 5 ribu per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud adalah yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama empat kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator, sehingga Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka.
Ia mengatakan pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojol dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kami akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator maupun para pengemudi. Kami akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” ujar Imanudin .
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojol dengan harapan masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 27 Maret 2024
Sebanyak 30 orang perwakilan pengemudi ojol yang tergabung dalam MKB menyatakan sepakat dan mendukung tindak lanjut Pemprov Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan
-
BRImo Jadi Andalan BRI, Transaksi Digital Capai Rp7.057 Triliun
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April