SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima perwakilan ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB) meminta penegakan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim.
Kepala Bagian Pemerintahan Biro POD Setdaprov Kaltim Imanuddin menjelaskan, perwakilan pengemudi ojol tersebut meminta pemerintah menindak tegas operator yang tidak taat aturan.
"Para perwakilan menyampaikan aplikator yang beroperasi baik Gojek, Grab maupun Maxim dinilai tidak taat regulasi karena tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam regulasi daerah," kata Imanuddin, disadur dari ANTARA, Kamis (28/03/2024).
Untuk diketahui, melalui SK Gubernur Kaltim telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim dengan rincian tarif batas bawah yakni Rp 5 ribu per kilometer, tarif batas atas Rp 7.600 per kilometer, dan tarif minimal Rp 18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud adalah yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama empat kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Seiring waktu aturan tersebut tidak diindahkan oleh para aplikator, sehingga Pemprov Kaltim telah melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II kepada mereka.
Ia mengatakan pertemuan ini menjadi ruang untuk mendengar aspirasi lebih lanjut dari para pengemudi ojol dan berdiskusi untuk langkah-langkah selanjutnya dalam upaya untuk menegakkan regulasi.
“Kewenangan daerah untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis I dan II telah kita lakukan. Selanjutnya, kami akan bantu mempertemukan seluruh pihak sekaligus baik aplikator maupun para pengemudi. Kami akan memberikan secara langsung sanksi administratif dan menegaskan kembali pada aplikator untuk patuh dan kooperatif,” ujar Imanudin .
Langkah tersebut ditanggapi positif oleh para pengemudi ojol dengan harapan masalah penyesuaian tarif ASK ini dapat segera teratasi dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 27 Maret 2024
Sebanyak 30 orang perwakilan pengemudi ojol yang tergabung dalam MKB menyatakan sepakat dan mendukung tindak lanjut Pemprov Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran