SuaraKaltim.id - Pemerinta Kota (Pemkot) Balikpapan mengklaim telah memenangkan gugatan atas kepemilikan lahan di RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan warga itu sudah mencapai inkracht atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Sehingga Pemkot Balikpapan berhak mendirikan bangunan berupa Rumah Sakit Balikpapan Barat.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, saat ini Pemkot sedang mempersiapkan untuk mengeksekusi lahan tersebut. Termasuk anggaran yang akan dipersiapkan.
"Kita dimenangkan oleh MA. Dan penggugat itu ditolak. Nanti kita akan kasih lihat hasil keputusan MA. Ya jelas sudah bisa dieksekusi (bangun) dong," kata Rahmad, Ahad (31/03/2024).
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 30 Maret 2024
Terkait anggarannya, Rahmad menegaskan akan segera dikucurkan dengan skema tahun tunggal. Pembangunannya pun secara bertahap.
"Sekitar di bawah Rp 100 Miliar lah. Kan itu bertahap karena tidak bisa tahun jamak. Jadi tahun tunggal," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan sudah menang dalam gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan. Isinya menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan.
Hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Selanjutnya, warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Persidangan hanya lewat berkas tanpa perlu hadir secara langsung. Tahapannya, proses persidangan, jawaban, replik, duplik, dan hasil putusan.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Balikpapan, Rumah Warga Longsor, Kerugian Capai Rp 50 Juta!
Saat ini sudah mencapai hasil putusan. MA menolak gugatan yang diajukan warga. Sehingga Pemkot berhak atas lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe C tersebut.
Kontributor : Arif Fadillah
Berita Terkait
-
Wuling Berikan Garansi Seumur Hidup Komponen Inti New Almaz RS Hybrid
-
Jorge Martin Debut Pakai Motor RS-GP, Bagus tapi Masih Butuh Penyesuaian
-
Kronologi Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Diduga Gara-gara Penangkapan Pelaku Tambang Ilegal
-
BRI Berikan Diskon Spesial Layanan Kesehatan di RS Ari Canti Ubud
-
Ulasan Buku Jack Ma Karya Adhani J. Emha: From Zero to Hero
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya