Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 05 April 2024 | 04:00 WIB
Pemkot Balikpapan menggelar sidak ke beberapa toko penjual parcel. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

Sejauh ini dikatakan Muhaimin aturan tersebut sudah dipatuhi oleh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. Memang sejatinya pejabat publik dilarang keras menerima parcel dalam bentuk apapun karena bisa terindikasi gratifikasi.

Kontributor : Arif Fadillah

Load More