Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi ASN Kaltim. [kaltimtoday.co]

Kemudian pada poin 4 dijelaskan bagi pegawai yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dipertegas melalui SE Wali Kota tepatnya pada poin 4 yang berbunyi kepala perangkat daerah dan/atau Unit Kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Artinya bagi pegawai yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," jelas Purnomo.

Baca Juga: Arus Mudik 2024 di Kaltim Terbagi, Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan Normal

Load More