Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:00 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo saat menunjukkan barang bukti dari tangan pelaku, Jumat (03/05/2024). [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

Atas perbuatanya, SC disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Arif Fadillah

Load More