Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 04 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. [Ist]

“Gugatan itu terkesan dipaksakan. Sebab penggugat hanya memiliki alas hak tanah garapan. Karena itu, gugatan di PN PPU itu ditolak oleh majelis hakim,” tegasnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More