SuaraKaltim.id - Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Kutai Kartanegara (Kukar) Hasran telah mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan identitasnya dalam proses pencalonan independen Pilkada Kukar 2024.
"Laporan resmi telah diajukan ke Polres Kutai Kartanegara dan Bawaslu setempat, menyusul penemuan KTP Hasran yang diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen AYL-AZA," katanya, melansir dari ANTARA, Senin (01/07/2024).
Hasran pertama kali menyadari penggunaan KTP milik dia saat melakukan verifikasi data di situs resmi KPU. Ia terkejut menemukan namanya terdaftar sebagai pendukung AYL-AZA, dengan tanda tangan yang diduga palsu terlampir pada dokumen pendukung.
"Saya terkejut dan kecewa mengetahui KTP saya digunakan tanpa persetujuan saya, dan lebih parah lagi, sudah tercatat di database KPU Kabupaten," ungkapnya.
Baca Juga: Golkar-Gerindra Jalin Koalisi Resmi untuk Pilkada Bontang 2024
Kasus ini bukanlah yang pertama di Kukar, menurut Hasran, yang menyesalkan praktik pemalsuan yang dapat merusak integritas proses demokrasi. Hingga 25 Juni 2024, ia bersama kuasa hukumnya masih menunggu respons dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah diajukan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hasran, Hendrich Juk Abeth menambahkan bahwa laporan ini masih dalam tahap awal. Sejak dimasukannya laporan, Hendrich mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres Kukar.
"Laporan sudah kami masukkan, jadi tindak lanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian, tapi sejauh ini pihak kepolisian belum memanggil kami selaku pelapor," terangnya.
Menurut Hendrik, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiil, melainkan juga apabila kepentingan masyarakat dapat dirugikan.
Oleh karenanya Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi pergaulan masyarakat.
"Proses terbitnya Silon itu harus ada KTP dan surat pernyataan pendukung. Nah, surat pernyataan pendukung itu diakui tidak pernah ditandatangani oleh korban maka dari itu kita dugakan pasalnya itu pasal 263 tentang pemalsuan." jelasnya.
Baca Juga: Andi Harun Ungkap Visi Ambisius: 100% Akses Air Bersih dan Infrastruktur Prima untuk Samarinda
Hendrik juga menjelaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa Hasran, melainkan juga beberapa orang warga di kawasan Loa Kulu yang pada hari yang sama juga melayangkan laporan ke Polres Kukar.
Berita Terkait
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
Demo Tolak UU TNI, Mahasiswi Ini Skakmat Annisa Mahesa: Diskusi Baik-baik Mau Didengar?
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Aksi Tolak UU TNI di Jakarta Berakhir Ricuh
-
Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR Dipukul Mundur Aparat, Satu Motor Ludes Terbakar!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN