Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Indonesia, Prabowo-Gibran. [Ist]

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden.

Kemudian bunyi pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Load More