SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP mengingatkan pedagang bensin eceran versi pompa digital atau pom mini untuk melengkapi izin usaha mereka sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono belum lama ini. Ia menegaskan, kelengkapan tersebut merupakan persyaratan administrasi.
"Hal itu merupakan persyaratan administrasi pom mini," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (10/07/2024).
Menurutnya, izin usaha itu adalah sistem perisinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Atau, Online Singgel Submissin (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Bus Balikpapan City Trans Disambut Hangat Warga
Katanya, Satpol PP akan menertibkan lapak-lapak pom sebagaimana penertiban pada April, jika izin itu tidak dilengkapi para pedagang.
Untuk diketahui, pada April 2024, Satpol PP Balikpapan menertibkan 28 pedagang bensin eceran dengan 17 pedagang menggunakan pom mini.
Mereka dinilai tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini. Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu mengatur tentang persyaratan untuk membuka usaha tersebut.
Surat edaran itu mengatur pedagang bensin eceran untuk tidak beraktivitas atau berjualan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
"Pedagang yang dirazia tempo hari, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)," ucapnya.
Baca Juga: Balikpapan Bersiap Sambut Bendera Duplikat Merah Putih, Tanda Awal IKN?
Boedi mengatakan, barang bukti akan diserahkan ke pengadilan. Tapi keputusan apakah barang bukti itu akan dikembalikan kepada pemilik atau disita merupakan kewenangan pengadilan.
“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan, dan ada juga yang dimusnahkan seperti BBM botol eceran,” katanya.
Dalam penertiban berikutnya, Satpol PP Balikpapan akan fokus kepada pedagang yang sudah pernah terjaring razia, apalagi jika mesin digital itu dikembalikan kepada pemiliknya.
"Kami juga akan menyisir jalan-jalan kampung. Kami minta para pedagang segera lengkapi izin bila tidak ingin barang dan alat ditindak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Wajah 'Gosong' Akibat Krim Abal-Abal, Kisah Nur Tya Bangkit dari Rasa Malu
-
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?