SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda untuk Pilwali 2024 telah resmi ditutup pada Rabu (04/09/2024) pukul 23.59 WITA.
Selama masa perpanjangan tiga hari, yang dimulai sejak 2 September, tak ada bakal pasangan calon tambahan yang mendaftar. Sehingga pemilihan wali kota tahun ini hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
“Dengan hanya satu pasangan calon yang terdaftar, Pilwali Samarinda tahun ini akan menghadirkan opsi kolom kosong di surat suara,” jelas Firman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (05/09/2024).
Ia menambahkan, format surat suara belum didesain secara rinci, namun kolom kosong tersebut akan disertakan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, KPU Samarinda akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi untuk meneliti kelengkapan berkas dari pasangan calon yang ada pada Kamis (05/09/2024).
"KPU juga telah menerima hasil rekomendasi dari tim pemeriksa kesehatan dan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen administrasi yang diserahkan oleh pasangan calon," ucapnya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan calon belum memenuhi syarat (BMS), mereka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen hingga Minggu (08/09/2024).
"Ada dua kemungkinan, memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Jika BMS, pasangan calon masih bisa memperbaiki kekurangan dokumen dalam masa yang ditentukan," tambah Firman.
Firman juga menyoroti kemungkinan lainnya, yakni bila persyaratan keabsahan dokumen pasangan calon yang ada tidak memenuhi syarat (TMS) meski sudah diperbaiki oleh pendaftar.
Baca Juga: KPU Balikpapan Terima Berkas Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
"Jika sampai terjadi TMS, teknis pelaksanaan selanjutnya belum ada petunjuk resmi. Mungkin akan ada perpanjangan pendaftaran atau langkah lain, tapi itu belum ada aturan jelasnya, bisa saja si calon digugurkan dan digantikan Penjabat," ungkapnya.
Sementara untuk tahapan berikutnya, KPU Samarinda tetap akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun, karena hanya ada satu pasangan calon, tidak akan ada pengundian nomor urut.
"Dengan satu pasangan calon, maka yang ada hanya satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong," terang Firman.
Firman menjelaskan, jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada 2025, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pilkada.
"Ini tergantung pada kesiapan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda. Apakah Pilkada akan diadakan tahun berikutnya atau lima tahun mendatang sesuai jadwal," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah