SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda untuk Pilwali 2024 telah resmi ditutup pada Rabu (04/09/2024) pukul 23.59 WITA.
Selama masa perpanjangan tiga hari, yang dimulai sejak 2 September, tak ada bakal pasangan calon tambahan yang mendaftar. Sehingga pemilihan wali kota tahun ini hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.
“Dengan hanya satu pasangan calon yang terdaftar, Pilwali Samarinda tahun ini akan menghadirkan opsi kolom kosong di surat suara,” jelas Firman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (05/09/2024).
Ia menambahkan, format surat suara belum didesain secara rinci, namun kolom kosong tersebut akan disertakan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya, KPU Samarinda akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi untuk meneliti kelengkapan berkas dari pasangan calon yang ada pada Kamis (05/09/2024).
"KPU juga telah menerima hasil rekomendasi dari tim pemeriksa kesehatan dan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen administrasi yang diserahkan oleh pasangan calon," ucapnya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan calon belum memenuhi syarat (BMS), mereka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen hingga Minggu (08/09/2024).
"Ada dua kemungkinan, memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Jika BMS, pasangan calon masih bisa memperbaiki kekurangan dokumen dalam masa yang ditentukan," tambah Firman.
Firman juga menyoroti kemungkinan lainnya, yakni bila persyaratan keabsahan dokumen pasangan calon yang ada tidak memenuhi syarat (TMS) meski sudah diperbaiki oleh pendaftar.
Baca Juga: KPU Balikpapan Terima Berkas Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
"Jika sampai terjadi TMS, teknis pelaksanaan selanjutnya belum ada petunjuk resmi. Mungkin akan ada perpanjangan pendaftaran atau langkah lain, tapi itu belum ada aturan jelasnya, bisa saja si calon digugurkan dan digantikan Penjabat," ungkapnya.
Sementara untuk tahapan berikutnya, KPU Samarinda tetap akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun, karena hanya ada satu pasangan calon, tidak akan ada pengundian nomor urut.
"Dengan satu pasangan calon, maka yang ada hanya satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong," terang Firman.
Firman menjelaskan, jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada 2025, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pilkada.
"Ini tergantung pada kesiapan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda. Apakah Pilkada akan diadakan tahun berikutnya atau lima tahun mendatang sesuai jadwal," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan