SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengingatkan seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan tegas terkait larangan kampanye atau menempelkan bahan kampanye di titik-titik tertentu.
Seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan kawasan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata cara kampanye.
Lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat menempelkan bahan kampanye, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, adalah sebagai berikut:
- Tempat Ibadah – Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, baik dalam bentuk acara maupun pemasangan alat peraga.
- Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan – Kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang di fasilitas kesehatan.
- Tempat Pendidikan – Termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi.
- Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah – Kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas milik negara.
- Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan – Pemasangan alat peraga di jalan-jalan utama dan tol dilarang.
- Sarana dan Prasarana Publik – Meliputi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat secara luas.
- Taman dan Pepohonan – Tidak boleh ada alat peraga kampanye yang ditempel di taman umum atau pepohonan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menegaskan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.
Baca Juga: Konsolidasi Team Muda, Isran Noor Diprediksi Unggul di Pilkada Kaltim
"Tempat ibadah dan sarana pemerintah dilarang keras digunakan untuk kegiatan politik praktis. Universitas boleh, tapi dengan syarat ada izin pengelola dan tanpa pemasangan atribut kampanye seperti umbul-umbul," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (07/10/2024).
Ia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran selama masa kampanye. Namun, Abdul Muin memastikan pengawasan akan terus diperketat.
"Kami telah menurunkan personel untuk memantau setiap kegiatan kampanye. Jika ada pelanggaran, akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengingatkan larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti trotoar, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan.
"Alat peraga di tempat umum yang bisa diakses semua masyarakat boleh, tapi tempat seperti aula kantor pemerintahan jelas dilarang," tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Samarinda, Driver Ojol Meninggal Dunia Saat Antar Orderan
Bawaslu Kaltim, sebut dia, terus mengimbau para peserta Pilkada 2024 untuk menaati aturan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye. Galeh juga menambahkan, pemberitahuan ke pihak kepolisian sebelum mengadakan kampanye sangat penting untuk menjaga ketertiban umum.
"Sebelum berkampanye juga harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, agar kondisi kampanya juga bisa tertib. Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada, agar menaati seluruh aturan yang ada," tuturnya.
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
Pendaftaran UTBK Ditutup, Peserta Diminta Cek Kembali Lokasi Ujian dan Syarat Pembayaran
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN