Ibadah puasa Ramadan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya. Syarat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sebelum melakukan ibadah, sedangkan rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi di dalam menjalankan ibadah.
Adapun puasa memiliki dua rukun yang harus dilakukan, yakni niat dan menjaga diri dari perkara yang membatalkan.
Niat puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhis syahri ramadhani hadzihis sanati lillahi ta’ala
Artinya, "Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadan pada tahun ini, karena Allah swt semata."
Saat beribadah puasa sangat dianjurkan memenuhi kebutuhan energi dan asupan tubuh. Dianjurkan juga untuk banyak menkonsumsi buah dan air putih.
Berita Terkait
-
Jaga Mobilmu Tetap Gahar Selama Ramadan: 6 Tips Jitu yang Wajib Kamu Tahu
-
Astagfirullah! Kompak Maksiat saat Puasa, 21 Pasangan di Lampung Digerebek Lagi Indehoy di Hotel
-
Tujuh Amalan Utama Ramadan: Raih Pahala Berlimpah di Bulan Suci
-
Es Teh atau Teh Hangat? Pilihan Terbaik untuk Berbuka Puasa
-
Berbagi Cahaya Ramadan: Sinar Mas dan APP Group Wakafkan Ribuan Alquran
Tag
Terpopuler
- LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
- Ingatkan Fans Nikita Mirzani, Lita Gading Bongkar Cara Jebloskan Reza Gladys ke Penjara
- Arahkan Owner Skincare Tutup Mulut Nikita Mirzani, Ngerinya Ucapan dr Oky Pratama: Orang Apa Tuhan
- Mulai Ketar-ketir? Firdaus Oiwobo Mundur Jadi Pengacara Razman: Minta Maaf ke Hotman Paris
- Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Pilihan
-
Hasil Liga Inggris: Bruno Fernandes Cetak Gol Indah, MU Tahan Arsenal
-
Jadwal Imsakiyah Kota Solo Senin 10 Maret 2025, Disertai Bacaan Niat Puasa Ramadan
-
Dua Kartu Merah Jadi Bumbu Derita Persija Jakarta di Tangan Arema FC
-
Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
-
Boyolali Dilanda Banjir, Sejumlah Desa di Tiga Kecamatan Terendam
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 10 Maret 2025
-
Jelang PSU Kukar: Bagaimana Manuver Partai Pengusung Tanpa Edi Damansyah?
-
OIKN Genjot Investasi Rp 31 Triliun untuk Hunian di IKN, Swasta Diajak Terlibat
-
Bupati Kukar dan Mahulu Tetap Menjabat hingga Pelantikan Kepala Daerah Baru
-
BI Kaltim Sediakan 4 Skema Tukar Uang Baru, Pilih yang Paling Mudah!