Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Maret 2025 | 21:37 WIB
Ilustrasi CASN di Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kesiapannya dalam menyelesaikan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025.

Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung antara Juni hingga Oktober 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan Deni saat berada di Samarinda, Rabu (19/03/2025).

“Hasil rapat dengan Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN menyepakati bahwa usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus selesai paling lambat 10 Mei 2025, sedangkan untuk PPPK, batas akhirnya adalah 10 September 2025. Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya tepat waktu,” ujarnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025

Saat ini, tahapan pengangkatan CPNS dan PPPK masih dalam proses penetapan NIP.

Sementara itu, bagi PPPK yang mengikuti seleksi tahap kedua, masih menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2025.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak mengalami kendala dalam pembiayaan pengangkatan PPPK.

Dengan alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja pegawai tetap terjaga di bawah batas maksimal yang ditetapkan.

“Kami telah menghitung secara cermat, dan anggaran yang dialokasikan untuk PPPK tidak melebihi 30 persen dari total belanja pegawai di tahun 2025,” jelasnya saat dikutip dari media lokal.

Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 19 Maret 2025

Untuk tahun 2025, APBD Kaltim telah ditetapkan sebesar Rp 21 triliun.

Load More